Berkas pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang, hingga sekarang tak kunjung selesai. Berkas tersebut saat ini masih berkutat di tangan jaksa dan belum menunjukkan tanda-tanda segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk 5 berkas perkara kasus Subang itu, saat ini masih di dalam koordinasi dan konsultasi antara penuntut umum dan penyidik," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi detikJabar via sambungan telepon, Kamis (25/1/2024).
Sekedar diketahui, kasus ini baru bisa terbongkar setelah polisi menyematkan status tersangka kepada M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan sekaligus sepupu korban pada pertengahan September 2023. Lewat nyanyiannya, beserta sejumlah alat bukti yang dikumpulkan, polisi kemudian menetapkan 4 tersangka lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.
Keempatnya adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih, istri muda Yosep, beserta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia. Namun sampai sekarang, baru Yosep dan Danu yang dijebloskan ke penjara, sementara Mimin serta kedua anaknya tidak ditahan dengan alasan subjektivitas penyidik kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Polda Jabar baru merilis kasus tersebut pada awal Desember 2023. Sebelumnya, sejumlah adegan pada tahap pra-rekonstruksi hingga rekonstruksi telah dilakukan untuk membuka tabir kasus yang lebih dari 2 tahun itu hampir saja tenggelam begitu saja.
Polisi saat itu menyimpulkan motif pembunuhan yang menimpa Tuti-Amel adalah masalah uang. Meski masih didalami, temuan motif ini merujuk terhadap pengakuan Yosep kepada Danu yang kerap mengeluh tidak pernah mendapat jatah keuangan yang sesuai dari korban.
Setelah itu, penyidik Polda Jabar akhirnya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Jabar sekitar akhir tahun 2023. Tapi rupanya, berkas itu dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan dan akhirnya dikembalikan ke penyidik atau P18.
Catatan perbaikan pun turut diserahkan Kejati ke penyidik Polda Jabar. Dalam tahap P19 tersebut, jaksa meminta penyidik untuk melengkapi 2 unsur alat bukti dari berkas perkara tersebut.
Awal Januari 2024, berkas tersebut kemudian dilimpahkan kembali oleh penyidik Polda Jabar ke kejaksaan. Sampai saat ini, berkas itu masih diteliti tim jaksa penuntut umum (JPU) yang turut berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar.
Sekarang, Kejati Jabar sedang diburu waktu untuk bisa merampungkan berkas tersebut. Nur berharap berkas itu bisa segera selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ada kejelasannya, dan akan diinformasikan selanjutnya," pungkasnya.
Diketahui, kelima tersangka dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
(ral/mso)