Pria di Tasik Tega Cabuli Anak Angkatnya, Kerap Ancam Pakai Golok

Pria di Tasik Tega Cabuli Anak Angkatnya, Kerap Ancam Pakai Golok

Deden Rahadian - detikJabar
Rabu, 24 Jan 2024 12:30 WIB
Tasikmalaya - JS (58), warga Kabupaten Tasikmalaya tega mencabuli akan angkatnya. Korban kerap diancam pelaku hingga terpaksa melayani kelakuan bejatnya pelaku.

Berdasarkan informasi, korban dicabuli pelaku sejak saat duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 6 SD. Pelaku kini telah diamankan polisi.

"Kami amankan pelaku ini yang cabuli anak angkatnya sejak kelas tiga SD sampai kelas enam SD," kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis di Polres Tasikmalaya, Rabu (24/1/24).

Modus pelaku dengan cara mengancam korban gunakan golok. Bahkan pelaku sering menajamkan goloknya kalau keinginan biologisnya ditolak anak angkat.

"Dia ancam pelaku ini dengan goloknya, diancam akan dilakukan tindakan kekerasan, malahan kerap sambil diasah atau dipertajam goloknya. Jadi anaknya takut," kata Ridwan.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo menyebut, kasus ini terungkap setelah muncul laporan korban. Saat kejadian korban memberanikan diri merekam kejahatan pelaku secara sembunyi-sembunyi untuk menjadi bukti. Pasalnya, korban sempat mengeluh pada tetangga namun diminta bukti agar tidak jadi fitnah.

"Terakhir korban itu sengaja merekam tindakan ayah angkatnya. Tujuanya agar jadi bukti. Dia langsung kabur dengan bukti itu untuk laporan kepolisian. Korban ini tidak berani cerita sama siapa saja khawatir sama ancaman ayah angkatnya," kata AKBP Bayu.

Pelaku ini hidup tidak memiliki istri usai cerai dua tahun lalu. Mirisnya, korban diangkat jadi anak saat pelaku masih menikah dengan sang istri.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban, flashdisk berisi rekaman video, dan pakaian pelaku hingga golok.

"Pelaku ini merasa kesepian tidak miliki pasangan akhirnya yah jadi berbuat asusila. Sehingga korban dijadikan lampiasan oleh tersangka," kata Bayu.

"Tersangka terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun," pungkas Bayu. (mso/mso)



Hide Ads