EA (30), marbut masjid di Karawang asal Majalaya yang sempat viral gegara mencabuli anak di bawah umur telah mendekam di tahanan. EA ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana 15 tahun.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menjelaskan, EA ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.
"Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak, dengan modus membujuk korban memberikan permen," ujar Pras dalam sesi rilis di Mapolres Karawang, Rabu (23/1/2024) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kasus EA sempat viral dilabrak warga karena diduga melakukan pelecehan seksual pada Kamis (11/1/2024). Peristiwa itu terjadi di belakang masjid salah satu perumahan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Pras menjelaskan kronologi aksi bejat yang dilakukan EA. Korban yang saat itu usai mengaji kemudian bermain di sekitar masjid. EA kemudian mendekat dan melakukan pelecehan seksual. Saat itu, korban tak hanya satu anak.
"Jadi sebelumnya Mawar (bukan nama sebenarnya) juga diperlakukan sama oleh pelaku. Akan tetapi semua terbongkar saat Melati (bukan nama sebenarnya) melaporkan kejadian tidak senonoh itu kepada orang tuanya. Dan, kemudian orang tua bersama warga sekitar melabrak pelaku tepat di sekitar TKP," ungkapnya.
Peristiwa itu kemudian menghebohkan warga hingga viral di media sosial, sampai akhirnya orang tua korban melaporkan perbuatan bejat pelaku. "Setelah itu ibu korban membuat laporan polisi, dan pelaku langsung diamankan oleh warga, dan dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Bersama dengan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. "Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti pakaian korban, termasuk juga korban, atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda paling maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.
(sud/sud)