Polisi mengamankan seorang pengendara motor yang diduga membawa senjata api (senpi) di Jalan Raya Cinunuk, Kecamatan Cileunyi. Aksi heroik tersebut viral di sosial media.
Dilihat dari video yang diterima detikJabar, pengendara dengan menggunakan helm kuning tersebut diamankan oleh dua orang polisi. Kemudian terlihat kedua tangannya telah diborgol dengan rapat.
Kemudian terdengar polisi tersebut langsung berkoordinasi dengan anggota lainnya terkait adanya peristiwa tersebut melalui alat komunikasi handy talky. Satu polisi lainnya terlihat terus memegang tangan dari pengendara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut bermula saat petugas lalu lintas melihat adanya pengendara motor yang berboncengan tiga, Minggu (21/1/2024) kemarin. Padahal dalam aturan hal tersebut tidak diperbolehkan.
"Setelah dilakukan pengejaran ternyata salah satunya ada yang membuang sesuatu ke semak semak belukar," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).
Kusworo menyebutkan langsung mengamankan pengendara tersebut. Setelah itu langsung melakukan pencarian terhadap barang yang dilempar tersebut.
"Setelah ditemukan, ternyata itu adalah senjata angin, pistol angin dengan peluru mimis," katanya.
![]() |
Adanya peristiwa tersebut ketiga orang tersebut langsung diamankan di Polsek Cileunyi. Kemudian langsung dijerat dengan undang undang lalu lintas undang undang nomor 22 tahun 2009 pasal 13.
"Di mana pengendara yang membahayakan nyawa pengendara lain ini bisa diancam dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun pidana penjara," jelasnya.
Dia menambahkan masih melakukan pendalaman terkait pengunnan senjata tersebut. Menurutnya pistol tersebut tidak memberikan ledakan api.
"Sehingga tidak bisa dikategorikan ke dalam senjata api. Maka itu masuk ke kategori dan pistol angin dengan peluru mimis," pungkasnya.
(yum/yum)