Kasus penodongan menggunakan badik dan pistol yang dilakukan Dede terhadap seorang gadis asal Garut berakhir dengan perdamaian. Polres Garut memberlakukan restorative justice atau RJ, sehingga membuat Dede lolos dari jerat hukum.
Setelah RJ untuk Dede si bang jago itu diberlakukan, Polda Jawa Barat kini turun tangan. Polda memastikan akan mengkaji ulang restorative justice dari Polres Garut, meskipun disebut sudah ada kesepakatan damai di antara pihak pelaku dan korban.
"Kami akan mengkaji ulang RJ (restorative justice Polres Garut untuk pelaku)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangannya sebagaimana dikutip detikJabar, Rabu (19/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun, RJ dilakukan di Polres Garut pada Jumat (14/7), setelah keluarga pelaku menyatakan jika Dede merupakan pria yang mengalami gangguan kejiwaan. Ibrahim pun memastikan Polda Jabar bisa membatalkan RJ tersebut jika dilakukan tanpa prosedural.
"Kalau prosedurnya tidak benar, kita batalkan RJ," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Dede, seorang pria asal Kecamatan Banjarwangi Garut membuat geger usai menodong seorang gadis. Kejadiannya berlangsung pada Rabu (12/7) lalu di Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi.
Kejadian bermula saat korban dan seorang rekannya hendak pulang ke kantor usai melaksanakan tugas di lapangan. Korban diketahui dibuntuti oleh Dede, hingga ke sekitar lokasi kejadian.
Di lokasi, pelaku kemudian menyetop korban. Korban ditanyai beragam hal. Termasuk isi di dalam dua buah tas, yang digunakan korban dan rekannya.
Namun, entah apa alasannya, Dede mengamuk. Dia kemudian mencabut badik yang ada di balik jaket kulit hitam yang dipakainya.
Beruntung, aksi tersebut direkam korban secara diam-diam melalui rekaman video ponsel. Dalam video itu, Dede juga terlihat dengan jelas menenteng sebuah benda diduga senjata api, yang setelah ditelusuri polisi diketahui berjenis airsoft gun.
Dalam rekaman video itu, Dede juga terlihat mencak-mencak ke korban. Dirinya bahkan sempat mengaku sebagai seorang pembunuh, yang biasa beraksi di Garut.
"Aing tukang ngabunuh. Wararani ka aing, pantaran sia lalaki, ku aing dibunuh. (Saya seorang pembunuh. Berani kamu sama saya? Jangankan kamu, laki-laki seumuranmu juga saya bunuh)," katanya.
Dede kemudian ditangkap polisi, tak berselang lama setelah kejadian itu berlangsung. Dede ditangkap beserta barang bukti sebilah badik, pistol, hingga jaket kulit hitam yang digunakan saat beraksi.
Menurut informasi yang dihimpun, Dede diketahui merupakan residivis. Dua kali dia dibui gara-gara penganiayaan, dua lainnya karena kasus narkoba.
(ral/mso)