Ketagihan Jual Obat Keras, Pria di Subang Tak Berkutik Diciduk Polisi

Ketagihan Jual Obat Keras, Pria di Subang Tak Berkutik Diciduk Polisi

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Rabu, 17 Jan 2024 13:52 WIB
Barang bukti obat keras yang diedarkan di Subang
Barang bukti obat keras yang diedarkan di Subang (Foto: Istimewa)
Subang -

Seorang pria berinisial EF (33) warga dari Kelurahan Soklat, Kecamatan/Kabupaten Subang harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap usai mengedarkan ribuan narkotika jenis obat-obatan sediaan farmasi.

Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis obat terlarang ini usai Satuan Reserse Narkoba Polres Subang yang mendapatkan laporan dari warga masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan dari tersangka. Benar saja, pada Minggu (14/1) kemarin, EF ditangkap oleh petugas.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku sendiri ditangkap di kediamannya. Pelaku tidak berkutik usai petugas menemukan barang bukti berupa 1.328 butir obat jenis tramadol serta hexymer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat tanpa ijin di wilayah Kota Subang. Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer sebanyak 778 butir," ujar Heri saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (17/1/2024).

Usai diamankan, berdasarkan interogasi awal polisi, pelaku nekat menjual obat terlarang tersebut karena dinilai tidak memiliki saingan jualan obat itu khususnya di pusat kota Subang. Dari penjualan tersebut, kata Heri, pelaku mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dalam kurun waktu satu bulan.

ADVERTISEMENT

"Keterangan tersangka, karena melihat tidak ada kelihatan yang jualan, maka tersangka coba-coba jualan. Setelah terasa lumayan hasilnya makin tertatik apa lagi hasilnya lumayan. Penghasilannya bisa Rp 4 juta dalam sebulan," katanya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Heri, obat keras ini ia peroleh dengan cara membeli kepada seorang pria bernama Boy yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Masih kita lakukan pendalaman tentunya. Mudah-mudahan kita bisa dapat mengungkap kasus ini sampai dengan akar-akarnya," ucapnya.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang, untuk membantu dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah kabupaten Subang," sambungnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads