Kejinya Ossy, Niat Racuni Suami Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran

Kejinya Ossy, Niat Racuni Suami Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran

Irvan Maulana - detikJabar
Rabu, 17 Jan 2024 11:28 WIB
Pelaku pembunuhan pegawai pabrik di Karawang
Pelaku pembunuhan pegawai pabrik di Karawang (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Upaya pembunuhan yang dilakukan Ossy Claranita Nanda Triar (32) terhadap suaminya Arif Sriyono (32) sudah dilakukan beberapa kali. Sebelum menyewa pembunuh bayaran, Ossy sempat akan meracuni pegawai pabrik di Karawang itu.

"Pelaku beberapa kali melakukan upaya pembunuhan, bahkan korban sempat mau diracun tapi selalu gagal akibat situasi tidak memungkinkan dan tidak jadi dilaksanakan. Akhirnya pelaku OC memutuskan untuk menghabisi suaminya dengan menyewa jasa orang lain," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ditemui usai apel di Plaza Pemda Karawang, Rabu (17/1/2024).

Soal racun ini, Wirdhanto menyatakan hal itu belum terlaksana lantaran Ossy khawatir aksinya ketahuan. Sehingga dia berpikir ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru wacana mau diracun, kalau caranya belum terpikirkan. Pelaku berpikir ulang kalau diracun takut ketahuan sama polisi," katanya.

Ossy lantas menyuruh seseorang berinisial RZ untuk membunuh suaminya. RZ saat ini masih diburu polisi.

ADVERTISEMENT

Niat Ossy menghabisi nyawa suaminya semakin bulat saat dia bercerita kepada adiknya bernama Pandu (19). Sang adik pun menyatakan siap membantu kakaknya itu.

"Niat pelaku OC menjadi otak pembunuhan berencana semakin bulat setelah ia bercerita kepada adiknya, yang kebetulan bersedia membantu membunuh korban," ujarnya.

Skenario pembunuhan pun dirancang. Ossy mengotaki aksi kejinya itu dengan seolah-olah suaminya korban begal.

"Lalu dua minggu kemudian dibuat skema pembunuhannya seolah-olah dibegal," kata Wirdhanto.

Hingga pada Selasa (9/1/2024), Karawang digegerkan dengan penemuan jasad pria tergeletak di Jalan Sasak Misran, Klari, Kabupaten Karawang. Jasad itu ternyata jasad Arif.

Saat itu, Arif diduga korban begal. Sebab harta benda termasuk kendaraan yang digunakan Arif raib digondol.

Namun ternyata, modus begal itu hanyalah skenario dari Ossy. Polisi mengungkap bila Arif merupakan korban pembunuhan yang diotaki oleh Ossy. Polisi menangkap Ossy dan juga Pandu di kediamannya.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup.




(dir/dir)


Hide Ads