Sengkarut asmara dan harta gono-gini jadi penyebab Ossy Claranita Nanda Triar (32) menyewa pembunuh bayaran untuk habisi nyawa suaminya Arif Sriyono (32) di Kabupaten Karawang.
"Jadi OC menyimpan dendam karena korban tak lagi memberikan nafkah terhadap OC dan keluarganya," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (17/1/2024).
Selain itu, Arif juga disebut telah memiliki pacar baru berdasarkan pengakuan Ossy. Hal itu yang kemudian memicu dendam Ossy dan merencanakan cara menghabisi nyawa suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban juga disebut telah berselingkuh dari pelaku, itu yang kemudian menyebabkan dendam. Keduanya sempat berusaha akur namun tak terlalu ditanggapi oleh korban," ungkap Wirdhanto.
Lebih lanjut dijelaskan Wirdhanto, Ossy nekat membunuh Arif tak lain karena adanya suatu perjanjian pranikah dimana mengatur bahwa Ossy tak akan mendapat harta gono-gini setelah bercerai.
"Alasan pembunuhan ini juga disebabkan harta gono-gini, dimana mereka punya perjanjian pranikah yang mengatur bahwa OC tidak akan mendapat harta gono-gini jika menggugat cerai, namun OC dan anaknya akan mendapat seluruh hak waris, jika dirinya berstatus janda cerai mati. Sehingga pelaku berpikir nekat dan menghabisi AS atau suaminya sendiri," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Arif Sriyono (32) warga Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, ditemukan tewas, pada Selasa (9/1/2024) sekira pukul 00.17 WIB. Jenazah Arif ditemukan dengan luka tusuk dibeberapa bagian tubuh dengan helm yang masih di kepala. Korban sempat diduga korban pembegalan. Namun faktanya, Arif dibunuh oleh seorang pembunuh bayaran yang disewa istrinya, Ossy.
"Awalnya memang dikira korban pembegalan, namun setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan fakta bahwa AS menjadi korban pembunuhan berencana," kata dia.
"Tersangka OC merupakan otak dari pembunuhan berencana yang berstatus sebagai istri korban, dan PD berperan sebagai pembantu OC dalam pembunuhan, yang berstatus sebagai adik OC sekaligus adik ipar korban," kata dia.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup.