Rekonstruksi Sadisnya Ilham Cekik-Ikat Leher Astria hingga Tewas

Kota Cimahi

Rekonstruksi Sadisnya Ilham Cekik-Ikat Leher Astria hingga Tewas

Whi - detikJabar
Kamis, 11 Jan 2024 15:45 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan PSK Online
Rekonstruksi Pembunuhan PSK Online. Foto: Whisnu Pradana/detikJabar
Cimahi -

Ilham Asmaul Hasan (24), melakoni puluhan adegan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita berambut cokelat bernama Astria (18) yang dilakukannya pada 8 Desember 2023 lalu.

Aksi keji Ilham kala itu terungkap setelah jasad Astria ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 09.10 WIB.

Ilham melakoni sekitar 27 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di area Mapolres Cimahi, Kamis (11/1/2024). Adegan demi adegan diperagakan secara rinci demi menggambarkan aksi pembunuhan terhadap Astria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adegan dimulai kala Ilham memesan jasa Astria yang belakangan diketahui sebagai PSK online. Ilham memesan jasa korbannya dari aplikasi MiChat.

Dari situ adegan berlanjut saat Ilham berkomunikasi dengan Astria. Ilham sendiri memesan jasa Astria hanya untuk memijatnya di dalam kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

Setelah korban memijat Ilham, tak berselang lama ia kemudian menghabisi nyawa Astria dengan cara mencekik lalu mengikat leher korban dengan kain seprai yang sudah dipotong menjadi tali.

Niat jahat menghabisi Astria terlintas di benak Ilham lantaran kepepet pelunasan utang sebesar Rp8 juta. Sementara saat itu, Ilham sedang tidak bekerja dan membutuhkan uang. Akhirnya jalan pintas menguasai harta benda milik korban jadi pilihan.

Rekonstruksi berakhir dengan adegan Ilham membawa jasad Astria ke daerah Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung untuk membuang jasadnya ke Sungai Citarum.

"Ada lebih dari 20 adegan yang direkonstruksikan. Itu untuk mengkonstruksikan apakah benar apa yang disampaikan tersangka dalam penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat ditemui.

Dari rekonstruksi itu, tergambar bagaimana kejinya Ilham mencekik leher korban hingga tewas. Saat itu, korban sempat meronta-ronta namun tenaganya kalah kuat dengan tenaga tersangka.

"Dari hasil penyidikan dam pendalaman yang sebelumnya kita sampaikan saat konferensi pers, dapat dipastikan tersangka menghabisi nyawa korbannya dengan cara mengikat leher korban dengan tali dari kain sprei yang ada di kontrakannya," kata Dimas.

Dari situ juga dapat diketahui jika sama sekali tak ada saksi mata yang mengetahui kejadian tersebut. Pengungkapan mengandalkan rekaman CCTV dan pihak yang sempat bersinggungan dengan korban.

"Kejadian ini menang tidak ada saksi yang melihat, kita berangkat dari CCTV dan keterangan saksi serta tersangka. Tapi semua adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka," kata Dimas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup.

"(Pembunuhan berencana) kita sudah masukkan ke dalam pasal. Jadi secara konstruksi kita lapiskan, supaya hakim bisa memutuskan itu (pembunuhan) berencana atau tidak. Ancamannya kan paling berat 18 tahun," ujar Dimas.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads