Sadisnya Ilham Bunuh Wanita Rambut Cokelat: Diracun-Dibuang ke Citarum

Kota Cimahi

Sadisnya Ilham Bunuh Wanita Rambut Cokelat: Diracun-Dibuang ke Citarum

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 14 Des 2023 19:40 WIB
Pelaku pembunuhan wanita berambut cokelat
Pelaku pembunuhan wanita berambut cokelat (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Astria (18) wanita berambut cokelat dibunuh secara sadis oleh Ilham Asmaul Hasan (24). Astria bahkan dibunuh pakai racun rikus lalu jasadnya dibuang ke Sungai Citarum.

Jasad Astria ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (11/12) sekitar pukul 09.10 WIB.

Akal bulus Ilham menghabisi nyawa Astria diawali dengan memesan jasa korban yang berprofesi sebagai PSK Online. Ilham memesan jasa Astria melalui aplikasi MiChat pada Jumat (8/12) pukul 23.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malam itu korban datang diantar oleh ojek online ke kontrakan milik tersangka yang jadi tempat tersangka menghabisi nyawa korban," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/12/2023).

Dimas mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, dia kemudian berbincang dengan korban di kamar tersebut. Saat itu, pelaku memberikan minuman terhadap korban yang sudah dicampur dengan racun tikus.

ADVERTISEMENT

"Jadi pengakuan tersangka dia memasukkan racun tikus ke minuman korban. Jadi kita akan dalami juga nanti dari mana dia membeli racun tikus itu. Dan akan berkoordinasi dengan dokter forensik mengenai kandungan racun di tubuh korban," katanya.

Sementara itu, pelaku juga mengikatkan korban dengan menggunakan tali kain dari seprei dan celana dalam yang ada di kontrakan tersebut untuk membuat korban tewas.

"Kemudian tersangka mengikat satu simpul tali kain seperti yang ditemukan di leher korban saat ditemukan. Ikatan itu dari kain sprei dan celana dalam. Korban kemudian tewas beberapa menit kemudian," katanya.

Usai melakukan aksi sadis yang telah direncanakannya itu, pelaku langsung kabur ke rumah mertuanya meninggalkan jenazah korban di kamar kontrakan miliknya.

"Pada keesokan harinya (Sabtu, 9/12/2023), pelaku kembali kontrakannya. Kemudian dia membungkus jenazah korban dengan sprei dan selimut lalu dibawa menggunakan sepeda motor punya pelaku," katanya.

Jasad korban ternyata dibuang ke aliran Sungai Citarum, tepatnya di Sungai Citarum, Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Sabtu malam.

"Kemudian korban ditemukan di aliran Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, KBB pada Senin siang," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.




(dir/dir)


Hide Ads