Jasad wanita ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (11/12). Awalnya, tak ada yang tahu siapa mayat wanita ini. Sebab mayat itu ditemukan tanpa identitas.
Wanita berambut cokelat sebahu ini ditemukan di tumpukan sampah dalam keadaan sudah membengkak. Diperkirakan ia sudah lebih dari empat hari terombang-ambing di aliran air tersebut.
Jasad korban memiliki luka di sekujur tubuh. Ada tali terikat di leher dan mata jasad tersebut dalam kondisi terbelalak. Setelah melalui serangkaian autopsi dan penyelidikan, diketahui identitas mayat tersebut ialah Astria (18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan hasil autopsi meyakinkan kematian Astria akibat dibunuh. Pihaknya juga sudah mengecek dan menemukan keberadaan keluarga korban.
"Memang ketika ditemukan ini mayat mister x karena tidak ada identitas. Kita mendalami identitasnya dan terungkap (hasil autopsi awal). Kita mengetahui keluarga korban, ibunya tinggal di KBB. Kemudian dari informasi keluarga, korban sudah lama tidak pulang sehingga tim masih bergerak melacak aktivitas korban selama ini kemana saja," kata Aldi.
![]() |
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pembunuhnya. Ilham Asmaul Hasan (24), tega menghabisi nyawa Astria karena dipicu masalah ekonomi.
Ilham ternyata terlilit utang Rp 8 juta. Bingung karena masalah utangnya itu, Ilham nekat membunuh Astria yang ternyata merupakan pekerja seks komersial (PSK) online.
Ilham mulanya memesan Astria yang merupakan warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat itu melalui aplikasi MiChat. Sebelum percakapan online itu, keduanya tak saling kenal.
Ilham memesan jasa korban pada hari Jumat (8/12) malam. Saat itu, Astria diminta datang ke kontrakannya di wilayah Kampung Leuweung Kaleng, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
"Korban datang ke kontrakan pelaku diantarkan ojek online. Di situ mereka bertemu, kemudian mengobrol. Tapi pelaku tidak sempat menyetubuhi korban," ujar Aldi.
Ilham lantas memiliki niat busuk. Ilham ingin menghabisi nyawa Astria demi menguasai harta bendanya demi bisa membayar utang. Menurut keterangan, saat itu Ilham memberikan minuman kepada Astria. Ternyata, minuman itu sudah dicampur dengan racun tikus.
Ilham kemudian mengikat Astria menggunakan tali kain dari seprei dan celana dalam yang ada di kontrakan, untuk membuat nyawanya hilang. "Tersangka kemudian mengikat kain ke leher korban seperti yang ditemukan pada mayatnya. Sehingga korban akhirnya meninggal beberapa menit setelah lehernya diikat," kata Aldi.
"Kemudian tersangka mengikat satu simpul tali kain seperti yang ditemukan di leher korban saat ditemukan. Ikatan itu dari kain seprei dan celana dalam. Korban kemudian tewas beberapa menit kemudian," lanjut Aldi.
Usai melakukan aksi sadis yang telah direncanakannya itu, pelaku langsung kabur ke rumah mertuanya meninggalkan jenazah korban di kamar kontrakan miliknya.
"Pada keesokan harinya (Sabtu, 9/12/2023), pelaku kembali kontrakannya. Kemudian dia membungkus jenazah korban dengan seprei dan selimut lalu dibawa menggunakan sepeda motor punya pelaku," katanya.
Jasad korban dibuang ke aliran Sungai Citarum, tepatnya di Sungai Citarum, Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Sabtu malam.
Atas perbuatannya, Ilham bakal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(aau/orb)