Gugatan Rp 9 T Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Gugur di Pengadilan

Gugatan Rp 9 T Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Gugur di Pengadilan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 11 Jan 2024 12:05 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/11/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang (Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Bandung -

PN Bandung memutus perkara gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hasilnya, gugatan senilai Rp 9 triliun dari Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut gugur di pengadilan.

Diketahui, putusan sela gugatan itu sudah dijatuhkan Hakim Tunggal PN Bandung pada Kamis (11/1/2024). Dalam persidangan, kedua belah pihak diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Pengacara Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengatakan bahwa hakim telah mengabulkan eksepsinya. Sementara, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kita dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai," katanya kepada wartawan usai persidangan di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Bintang menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang telah salah alamat. Sebab menurutnya, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENT

"Kita sangat puas, karena dari awal kita beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN," ucapnya.

"Sehingga, tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," tuturnya menambahkan.

Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum Setda Jabar Arief Nadjemudin mengaku puas dengan putusan PN Bandung. Sebab berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan di pengadilan, pihaknya sudah meyakini bakal menang gugatan tersebut.

"Kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi.

Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil karena dinilai gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Apalagi, Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads