Kelengkapan Berkas Kasus Pembunuhan Tuti-Amel Diputuskan Pekan Ini

Kelengkapan Berkas Kasus Pembunuhan Tuti-Amel Diputuskan Pekan Ini

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 09 Jan 2024 15:30 WIB
Potret mobil Alphard yang jadi saksi bisu pembunuhan ibu dan anak di Subang
Potret mobil Alphard yang jadi saksi bisu pembunuhan ibu dan anak di Suba (Foto: Dwiky Maulana Velayati/detikJabar).
Bandung -

Berkas perkara kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang kini sudah dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Kejati Jawa Barat menyatakan memerlukan waktu sepekan ke depan untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, JPU telah menerima berkas pengembalian kasus pembunuhan Tuti-Amel dari penyidik Polda Jabar. Berkas tersebut diserahkan pada Senin (8/1/2024) kemarin.

"Untuk berkas kasus Subang sudah diterima JPU kejati Jabar kemarin. Dan dalam waktu 7 hari ke depan, tim JPU akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil," katanya saat dihubungi detikJabar via pesan singkat WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkap, JPU akan kembali memeriksa berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. JPU juga sudah memberikan petunjuk saat mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Polda Jabar atau P19.

"Akan dipelajari kembali yang dalam petunjuk Jaksa (P19) sudah terpenuhi atau belum," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Sementara itu yang dapat kami sampaikan. Untuk update selanjutnya nanti kami informasikan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, polisi dalam kasus ini telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads