Jumlah kejahatan yang terjadi di Kabupaten Karawang diklaim menurun selama tahun 2023. Meski penurunan tak signifikan, namun jumlah penyelesaian tindak pidana cukup tinggi.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tindak pidana yang terjadi di Karawang mencapai 1.570 perkara selama tahun 2023. Angka ini menurun dibanding tahun 2022 yang jumlahnya mencapai 1.753 perkara.
"Jumlah tindak pidana mengalami penurunan kurang lebih 3 persen, begitu juga dengan JPTP sebanyak 1.499 di tahun 2023, me galami penurunan sebanyak 183 perkara, dari JPTP 2022 sebanyak 1.570 perkara," kata Wirdhanto, Minggu (31/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dibandingkan dengan crime index di tahun 2023 dengan tahun 2022, beberapa kasus diklaim mengalami penurunan lebih dari 50 persen.
"Untuk perbandingan data crime index mayoritas mengalami penurunan, baik yang berkaitan dengan penipuan, penganiayaan, dan kasus kekerasan lainnya, namun beberapa kasus pencurian mengalami peningkatan," kata dia.
Diketahui kasus penipuan menurun mencapai 50,26 persen di tahun 2023. Di mana pada tahun 2022 terjadi 281 tindak pidana penipuan, sedangkan tahun 2023 terjadi sebanyak 187 tindak pidana penipuan.
"Sementara itu curanmor justru mengalami peningkatan, beberapa kasus yang terungkap dimana pada tahun 2022 terjadi 105 perkara, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 252 perkara. Angka ini naik 58,33 persen," ungkapnya.
Sama halnya dengan curanmor, kasus yang berkaitan dengan pencurian dan pemberatan (curat) juga naik sekitar 53,33 persen. Pada tahun 2022 terjadi sebanyak 77 perkara, sedangkan tahun 2023 terjadi sebanyak 165 perkara.
Selain itu, kata Wirdhanto, kasus pencurian lainnya juga meningkat sebanyak 25 persen. Tahun 2022 terjadi sebanyak 42 perkara, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 56 perkara.
"Namun ada beberapa kasus yang juga menurun siginifikan di tahun 2023, seperti kasus penipuan yang menurun sebanyak 50,26 persen, dimana pada tahun 2022 terjadi sebanyak 281 perkara, sedangkan di tahun 2023 terjadi sebanyak 187 perkara," ucap Wirdhanto.
"Dengan demikian rekap crime index pada tahun 2023 mengalami kenaikkan sebanyak 24,03 persen, dimana pada tahun 2022 terjadi sebanyak 958 tindak pidana, sedangkan pada tahun 2023 terjadi sebanyak 1.248 tindak pidana," lanjutnya.
Kasus Narkoba
Polisi juga mengungkap deretan kasus narkoba yang terjadi di Karawang. Obat terlarang hingga sabu-sabu berhasil disita selama setahun.
"Untuk jumlah tindak pidana di Sat Resnarkoba, tahun 2023 sebanyak 145, dengan penyelesaian tindak pidana sebanyak 128, dari jumlah kasus itu kami berhasil mengamankan 166 tersangka, dan 64 orang lainnya direhabilitasi," ujar Wirdhanto.
Berdasarkan hasil pengembangan, modus yang dilakukan para bandit narkoba di Karawang, termasuk canggih, dan unik sehingga dapat mengelabui penegak hukum.
"Modus yang dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kami, setidaknya ada 6 cara, yaitu bertemu langsung atau face to face, bertransaksi melalui kurir, pembelian secara langsung, ada juga yang sistem tempel atau lempar lembing, transaksi via media sosial, serta melalui jasa pengiriman swasta," kata dia.
Dari 166 tersangka yang berhasil diringkus dalam setahun, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8,4 kilogram ganja, dua kilogram tembakau gorila, 994 gram sabu.
"Kami juga selain narkoba, kami juga mengamankan barang bukti berupa 569 butir psikotropika, dan 264.749 butir berbagai jenis obat keras tertentu," ungkapnya.
Sementara itu, praktisi hukum Karawang Jasman Safputra, menilai turunnya rekap crime index tersebut merupakan berkat kerja keras polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.
"Meskipun saya tahu, saat ini di Polres Karawang ada ketimpangan jumlah anggota kepolisian, dengan jumlah masyarakat yang luar biasa, saya apresiasi karena rekap crime index menurun di Karawang," kata Jasman, saat ditemui detikJabar, di Kawasan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Ia menuturkan, pada beberapa kasus Polres Karawang selalu mengedepankan tindakan prepentif, edukatif, serta mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian perkara.
"Saya sebagai praktisi juga pernah beberapa kali berdiskusi denhan beliau, walaupun dalam kondisi yang sulit, tapi masih mampu menciptakan suasana kondusif bahkan hingga dapat predikat A atas kepatuhan standar pelayanan publik, karena beliau mengedepankan asas kekluargaan, pada beberapa kasus yang menyangkut keluarga juga di ke depankan musyawarah," kata dia.
(dir/dir)