Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengantongi catatan penegakan hukum keimigrasian selama Tahun 2023. Dari 51 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran, WNA Malaysia menjadi yang paling banyak melanggar peraturan.
"Lima terbesar negara yang warganya paling banyak melanggar yaitu Malaysia ada 10 orang, Tiongkok 8 orang, Vietnam 4 orang, Yordania 3 orang, dan Turki 3 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas | Bandung Agung Pramono, saat melaporkan Capaian Kinerja Tahun 2023, Jumat (29/12/2023).
Agung menjelaskan, catatan ini dikumpulkan dari enam wilayah kerja yakni Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Subang, Sumedang, dan Kabupaten Bandung. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan yakni pada administrasi keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang asing yang melanggar ketertiban umum dan perundang-undangan bisa dikenakan sanksi keimigrasian. Dari total 51 orang kebanyakan melanggar ketentuan perundang-undangan seperti melanggar dari segi ketenagakerjaan, ketertiban umum, dan tidak mampu membayar biaya beban karena izin tinggal sudah habis. Jadi kami lakukan deportasi, paling banyak WNA Malaysia," ucap Agung menjelaskan.
Selain itu, Agung merinci sepanjang 2023 ini Kantor Imigrasi Bandung telah menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi 4.082 orang asing. Katanya, mayoritas terbanyak didominasi oleh ITAS tenaga kerja asing (KA).
Terdapat pula 237 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dengan kegiatan terbanyak didominasi oleh kunjungan keluarga dan wisata. WNA dengan pemegang izin tinggal terbanyak selama tahun 2023 diketahui dari Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, dan India.
"Jadi kan ada macam-macam alasan kunjungan WNA. Kalau ITK itu untuk wisata, kunjungan keluarga, kunjungan sosial, kegiatan mahasiswa. Kalau ITAS ya tenaga kerja asing dengan izin kemenaker, penyatuan keluarga, mengajar. Di Jawa Barat, Kabupaten Subang itu kan wilayah industri, jadi karakteristik tujuan bervariasi. Tapi memang cenderung lebih banyak kebutuhan untuk mahasiswa dan pengajar, jadi orang asing mengajar ke Jabar," ujarnya.
"Selain itu tak hanya ITAS dan ITK, selama 2023 ini kami juga menerbitkan Izin Tinggal Tetap atau ITAP sebanyak 1.068 orang dengan kegiatan terbanyak didominasi oleh ITAP penyatuan keluarga," tambah Agung.
Libur Natal dan Tahun Baru menjadi momen yang membuat WNA minat berlibur ke Jawa Barat. Sehingga, Agung mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra selama musim libur panjang ini.
Pihaknya menyediakan TIMPORA atau Tim Pengawasan Orang Asing, yang memberikan informasi pelanggaran dengan lebih cepat. Timpora disediakan bahkan hingga ke wilayah Kecamatan, bersinergi dengan Pemda, TNI, Polri, dan instansi vertikal lainnya.
"Jadi kalau ada orang asing yang melakukan tindsk pidana misalnya, polisi lakukan tindakan kemudian arahkan ke kami untuk kemungkinan deportasi, dan sebagainya. Bisa juga misalnya orang asing berjualan tanpa ketentuan yang ada. Nanti Satpol PP akan kontak langsung ke kami supaya cepat penanganannya," ujar Agung.
Tapi tentunya, di libur panjang ini bukan cuma turis asing yang datang ke Indonesia. Warga negara Indonesia (WNI) pun banyak yang berbondong-bondong ingin menikmati tahun baru di luar negeri.
Dikatakan Agung, ada peningkatan kepengurusan paspor pada bulan November-Desember 2023. Jika bulan biasanya hanya sekitar 12.000 pemohon, pada bulan-bulan terakhir tahun 2023 ada sekitar 13.000 pemohon mengurus kepergian ke luar negeri.
"Pengaruhnya mungkin karena tahun 2022 itu berpergian masih belum leluasa ya. Sampai akhirnya 2023 ditetapkan pandemi sudah dicabut, keinginan orang untuk berlibur ke luar negeri meningkat terutama pada musim libur Nataru. Selain itu ada efek penggantian paspor biasa menjadi E-paspor yang menggunakan chip, dan ganti menjadi paspor 10 tahunan," ucap Agung.
Dikatakan olehnya, mayoritas WNI mengurus paspor untuk berlibur ke negara-negara Asia Tenggara. Lonjakan ini kemudian diantisipasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, dengan mengupayakan buka kuota pelayanan paspor secara online di akhir pekan.
"Jadi akan tetap disediakan pendaftaran kuota, jalur walk in juga ada untuk lansia di atas 60 tahun, ibu hamil, anak kecil, dan anak berkebutuhan khusus. Pembukaan paspor ini akan disediakan pada weekend, Sabtu-Minggu. Untuk jadwalnya akan diumumkan di sosial media dengan kuota yang sudah ditentukan," katanya.
(aau/sud)