Ragam peristiwa kriminalitas terjadi di wilayah Priangan Timur Jawa Barat sepanjang tahun 2023 ini. Ada banyak luka dan nestapa akibat ulah para pelaku kejahatan yang gelap mata menyakiti manusia lainnya. Penegak hukum diuji untuk berusaha sekuat tenaga membuat keadilan tetap tegak.
Dari sekian banyak kasus kriminal ada kejadian yang menjadi sorotan publik, tak hanya publik Priangan Timur atau Indonesia saja, kejadian ini juga mendapat sorotan dari publik di belahan dunia lainnya. Kejadian itu adalah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arthur Leigh Welohr (35), warga negara asing terhadap mertuanya sendiri, Agus Sopiyan (58) warga Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar Jawa Barat, Minggu (24/9/2023).
Bule asal California Amerika Serikat itu nekat menghabisi Agus karena dipicu oleh masalah keluarga. Dengan brutal, di hari nahas itu Arthur menyerang Agus dengan sebilah pisau saat berada di pekarangan belakang rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya mendapat laporan dari warga, bule itu datang ke sini. Kemudian sudah terjadi penusukan oleh bule itu kepada mertua laki-laki. Korban ada di rumah di belakang," ujar Kepala Desa Raharja Yayat Ruhiyat ketika itu.
Beruntung polisi dan warga sigap, sehingga Arthur berhasil ditangkap dan diamankan oleh aparat Satreskrim Polres Banjar. Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar ketika itu, AKP Ali Jupri, sebelum peristiwa penusukan, pelaku berinisial ALW (35) sempat cekcok dengan istrinya.
"Kami melakukan interogasi, jadi berawal adanya cekcok antara tersangka dengan istrinya, permasalahan keluarga. Tersangka datang ke rumah korban mencari istrinya. Istirnya tidak ada, yang ada hanya mertuanya di kebun. Langsung melakukan penusukan di leher terhadap korban," ujar Ali, Senin (25/9/2023).
Sebelum membunuh mertuanya, sepekan sebelumnya Arthur sempat mengamuk di rumah mertuanya itu. Perabotan rumah tangga hingga televisi hancur dirusak oleh bule tersebut. Bule itu tiba-tiba datang ke rumah mertuanya dan menghancurkan sejumlah perabotan.
Akibat perbuatan brutal itu, Arthur langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Banjar. Kini berkas perkaranya sudah lengkap untuk segera disidangkan. Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Kota Banjar, sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan Arthur akan dihelat pada 27 Desember 2023.
Setelah nanti divonis dan menjalani hukuman, Arthur akan mendapatkan tindakan keimigrasian. Kantor Imigrasi Tasikmalaya mengatakan, tindakan keimigrasian terhadap Arthur Leigh Welohr (35) akan dilakukan setelah proses hukum selesai atau setelah nanti dia selesai menjalani hukuman.
"Kita dari imigrasi menunggu, setelah dia diproses hukum, menjalani hukuman, barulah akan dideportasi dan masuk dalam daftar cekal (cegah tangkal), sehingga dia tidak bisa masuk lagi," kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Adi Rusiadi, Jumat (29/9/2023).
Berdasarkan data imigrasi, Arthur Leigh Welohr memiliki paspor yang masih berlaku. Dia juga mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) yang masih berlaku. "Paspornya berlaku sampai Agustus 2025, sementara Kitas dalam rangka ikatan keluarga sampai 13 Juli 2024," kata Adi.
Sementara itu terkait catatan kriminal Arthur Leigh Welohr yang diduga pernah membacok dua orang warga Amerika pada tahun 2015 lalu, Adi mengatakan hal itu tidak terdeteksi.
Saat masuk ke Indonesia, Arthur Leigh Welohr lolos karena dia tidak masuk dalam daftar cekal. Sehingga walau pun pernah melakukan kekerasan di negaranya, dia tetap diperkenankan masuk ke Indonesia. "Kita tidak tahu catatan kriminal itu, tidak terdeteksi, karena tidak masuk daftar cekal dari hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri)," kata Adi.
Dia menjelaskan bahwa daftar cekal menjadi rujukan bagi pihak imigrasi untuk menangkal masuknya warga asing.
Umumnya daftar cekal terfokus pada orang yang dicari atau buronan serta catatan kriminal tertentu seperti terorisme, pedofil dan lain-lain. "Rujukan kita memang daftar cekal," kata Adi.
Sementara itu terkait sorotan publik yang menuding imigrasi terlambat melakukan tindakan deportasi saat Arthur Leigh Welohr melakukan perusakan, Adi juga memberikan penjelasannya.
Sebagaimana diketahui sebelum melakukan pembunuhan, sepekan sebelumnya Arthur sempat melakukan perusakan di rumah mertuanya. Saat itu keluarga korban sudah melapor ke polisi dan berharap dilakukan tindakan, baik itu penahanan atau deportasi. Meski pada akhirnya pembunuhan sudah kadung terjadi.
Adi menjelaskan saat kejadian perusakan tim imigrasi sudah terjun ke lokasi melakukan tindakan.
"Tim sudah bergerak, dalam prosesnya kita sudah ke sana. Hanya karena sudah ditangani oleh polisi kita step back dulu, kita menunggu perkembangan penyelidikan," kata Adi.
Dia menambahkan saat itu tak ada yang mengira jika Arthur akan senekat itu membunuh mertuanya. Lebih lanjut dia memaparkan dalam kasus seorang WNA bertindak meresahkan atau melakukan tindak pidana, pihak penjamin idealnya segera melapor ke kantor imigrasi.
"Penjamin WNA seharusnya segera melapor ke imigrasi agar penanganan cepat dilakukan," kata Adi. Dalam kasus Arthur, pihak penjamin keberadaannya di Indonesia adalah istrinya.
(mso/mso)