27 remaja anggota geng motor dan Pelajar diamankan polisi. Mereka beraksi menyerang anggota geng motor lain dan masyarakat umum hingga pedagang bakso.
Aksi penyerangan itu terjadi di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Kampung Patrol, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada pada Sabtu, 23 Desember 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.
Aksi penyerangan itu viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat gerombolan bermotor itu melintas di lokasi kejadian. Seketika mereka menyerang beberapa korbannya secara acak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian viral ini korbannya warga dan pedagang bakso. Dari situ, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam mengamankan 27 orang yang diduga pelaku penyerangan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan, kata Aldi, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara 17 orang lainnya dilakukan wajib lapor dan dikembalikan ke orang tuanya.
"Peran mereka semua memang yang melakukan penyerangan kepada 3 orang korban yang mengalami luka-luka. Dan kita tahu ada satu pedagang bakso yang gerobaknya rusak akibat penyerangan tersebut," kata Aldi.
Motif penyerangan itu, ujar Aldi, didasari oleh dendam kepada geng motor GBR dan Albanian Parongpong yang sebelumnya sempat menyerang mereka.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjelaskan bahwa mereka malam itu mau menyerang geng motor Albanian. Jadi motifnya karena dendam sebelumnya pernah diserang," tutur Aldi.
Di antara tersangka yang diamankan, seorang pemuda atas nama Sendi yang merupakan sekretaris jenderal Moonraker Bandung Utara, turut diamankan meskipun tidak ada di lokasi kejadian.
"Meskipun tidak di TKP, tapi tersangka S ini perannya itu dia menggerakkan kelompok ini untuk melakukan penyerangan malam itu," kata Aldi.
Dari para tersangka, pihaknya mengamankan 7 unit kendaraan roda dua yang digunakan saat penyerangan serta sejumlah senjata tajam seperti katana.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 atau 56 juncto, Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan pidana," ujar Aldi.
(dir/dir)