Ulah Korup PPPK di Sukabumi 'Sedot' Dana COVID-19 hingga Rp 5,4 M

Round Up

Ulah Korup PPPK di Sukabumi 'Sedot' Dana COVID-19 hingga Rp 5,4 M

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 29 Des 2023 10:00 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sukabumi mengkorupsi dana insentif Covid-19. Uang yang dikorupsi pegawai tersebut jumlahnya bahkan mencapai Rp 5,4 miliar.

Kasus korupsi itu diungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat yang menangkap tersangka berinisial HC. Tersangka diketahui merupakan seorang PPPK yang sempat bekerja sebagai Kepala Ruangan Covid-19 di RSUD Palabuhanratu.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto mengatakan tersangka nekat mengkorupsi dana insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan atau nakes yang bersumber dari APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan fiktif yang tidak menangani pasien COVID-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif COVID-19," katanya saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).

Untuk memuluskan aksinya, HC memanipulasi 180 nama penerima insentif yang seolah-olah merupakan nakes RSUD Palabuhanratu. Dia juga membuat LPJ palsu setelah uang insentif dicairkan.

ADVERTISEMENT

"Hasil pencairan uang tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada RSUD dimaksud, serta digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peraturannya," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, tersangka berdalih menggunakan uang hasil korupsi itu untuk kas operasional ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu. Namun uang itu justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri dengan membeli mobil hingga kebutuhan rumah tangganya.

"Ada untuk kebutuhan-kebutuhan rumah tangga serta untuk membeli kendaraan. Sementara itu yang kita dapatkan dalam penyidikan," ucapnya.

Tompo mengungkapkan, perkara ini mulai ditelusuri pada 2021. Dari hasil pendalaman, kasus korupsi yang HC lakukan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.

"Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jabar telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,8 miliar yang akan kami kembalikan kepada kas negara untuk recovery," jelasnya.

Akibat perbuatannya, HC diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dengan denda paling tinggi Rp 1 miliar.




(bba/dir)


Hide Ads