Kasus kecelakaan yang melibatkan antara seorang mahasiswa berinisial FA (21) dan delapan kendaraan di Sukabumi berakhir damai. Polisi menuturkan, seluruh terlapor telah mencabut laporan dan memutuskan untuk melakukan restorative justice.
"Kasus tersebut sudah restorative justice. Para korban mencabut laporan dan terduga telah mengganti seluruh kerugian korban baik itu biaya rumah sakit dan kerusakan," kata Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Hariswanto kepada detikJabar, Kamis (28/12/2023).
Sementara itu, terkait status mahasiswa FA yang dinyatakan positif tramadol, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk direhabilitasi di Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kota (BNNK) Sukabumi. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BNNK Sukabumi Sudirman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh itu (mahasiswa tabrak kendaraan positif tramadol) iya direhab. Dia rawat jalan," ujar Sudirman.
Diketahui, peristiwa kecelakaan itu tepat terjadi di depan kantor BNN, Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi pada Kamis, 30 November 2023. Mahasiswa berinisial FA (21) menabrak delapan kendaraan di lokasi berbeda, di antaranya di depan perumahan Cimahpar Endah, di depan Sarirasa (seberang Kodim 0607) dan di depan kantor BNNK.
Saat peristiwa berlangsung, sopir yang juga mahasiswa itu sempat diamuk massa. Sehingga ia diamankan oleh petugas ke kantor BNN. Pihaknya pun turut melakukan pemeriksaan pada dua orang tersebut.
"Kami ingin menyampaikan terkait kecelakaan lalu lintas yang tempat kejadian perkaranya di depan kantor BNN dari hasil urin ternyata kedua penumpang itu sopir dan penumpangnya atas nama F dan A setelah dites urin dua-duanya positif mengandung zat benzodiazepin atau sejenis obat penenang," kata Sudirman.
Kandungan obat benzodiazepin atau benzo ini ada pada obat tramadol atau hexymer. Sudirman mengatakan, obat tersebut yang mempengaruhi kecelakaan lalu lintas.
(sud/sud)