Penjelasan BNN soal Mahasiswa Penabrak 8 Kendaraan Positif Tramadol

Penjelasan BNN soal Mahasiswa Penabrak 8 Kendaraan Positif Tramadol

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 01 Des 2023 14:55 WIB
Mahasiswa yang diduga menabrak sejumlah pengandara di Sukabumi.
Mahasiswa yang diduga menabrak sejumlah pengandara di Sukabumi. Foto: Istimewa
Sukabumi -

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) Sukabumi Sudirman menjelaskan terkait kondisi mahasiswa yang terlibat kecelakaan pada Kamis (30/11/2023) kemarin. Dia menyebut, mahasiswa yang membawa mobil Daihatsu Ayla dan satu penumpang, positif menggunakan obat penenang.

Diketahui, peristiwa kecelakaan itu tepat terjadi di depan kantor BNN, Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi. Mahasiswa berinisial FA (21) menabrak delapan kendaraan di lokasi berbeda.

Saat peristiwa berlangsung, sopir yang juga mahasiswa itu sempat diamuk massa. Sehingga ia diamankan oleh petugas ke kantor BNN. Pihaknya pun turut melakukan pemeriksaan pada dua orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin menyampaikan terkait kecelakaaan lalu lintas yang tempat kejadian perkaranya di depan kantor BNN dari hasil urin ternyata kedua penumpang itu sopir dan penumpangnya atas nama Fikri dan Andri setelah dites urin dua-duanya positif mengandung zat benzodiazepin atau sejenis obat penenang," kata Sudirman, Jumat (1/12/2023).

Kandungan obat benzodiazepin atau benzo ini ada pada obat tramadol atau hexymer. Sudirman mengatakan, obat tersebut yang mempengaruhi kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Hal ini merupakan kejadian yang perlu diwaspadai dan mendapatkan perhatian dari semua pihak. Di mana penyalahgunaan obat-obatan juga bisa mempengaruhi kecelakaan di jalan karena setelah penggunaan (obat) dia mengendarai mobil akan menjadi disorientasi baik ruang maupun waktu," jelasnya.

"Dan hal ini terjadi kecelakaan kemarin yang dikemudikan oleh seorang pengemudi atasnama Fikri yang telah menggunakan zat penenang tersebut," sambungnya.

Atas peristiwa itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai penggunaan obat keras terbatas. Bukan hanya pengguna, obat itu pun disebutnya berbahaya bagi orang lain.

"Penyalahgunaan obat-obat ini juga akan mengakibatkan dampak pada si penggunanya maupun orang lain. Oleh karena itu perlu pengawasan semua pihak termasuk orang tua lebih penting supaya penyalahgunaan obat-obatan ini tidak terjadi di kalangan keluarga kita," katanya.

Terpisah, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hariswanto mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pengemudi mobil Daihatsu Ayla pun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

"(Apakah sudah resmi ditetapkan tersangka?) masih pemeriksaan saksi. Statusnya masih lidik (penyelidikan)," kata Ade.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads