Arthur Leigh Welohr (35), WNA asal Amerika Serikat tega menusuk mati mertuanya sendiri. Sebelum masuk Indonesia, Arthur ternyata memiliki catatan kriminal di negaranya. Lalu bagaimana dia bisa masuk ke Indonesia?
Kantor Imigrasi Tasikmalaya menjelaskan, tindakan keimigrasian terhadap Arthur Leigh Welohr (35) akan dilakukan setelah proses hukum selesai atau setelah nanti dia selesai menjalani hukuman.
Arthur kini ditahan di Mapolres Kota Banjar setelah membunuh mertuanya bernama Agus Sopian (58) warga Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dari imigrasi menunggu, setelah dia diproses hukum, menjalani hukuman, barulah akan dideportasi dan masuk dalam daftar cekal (cegah tangkal), sehingga dia tidak bisa masuk lagi," kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Adi Rusiadi, Jumat (29/9/2023).
Berdasarkan data imigrasi, Arthur Leigh Welohr memiliki paspor yang masih berlaku. Dia juga mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) yang masih berlaku.
"Paspornya berlaku sampai Agustus 2025, sementara Kitas dalam rangka ikatan keluarga sampai 13 Juli 2024," kata Adi.
Sementara itu, terkait catatan kriminal Arthur Leigh Welohr yang diduga pernah membacok dua orang warga Amerika pada tahun 2015 lalu, Adi mengatakan hal itu tidak terdeteksi.
Saat masuk ke Indonesia, Arthur Leigh Welohr lolos karena dia tidak masuk dalam daftar cekal. Sehingga walau pun pernah melakukan kekerasan di negaranya, dia tetap diperkenankan masuk ke Indonesia.
"Kita tidak tahu catatan kriminal itu, tidak terdeteksi, karena tidak masuk daftar cekal dari hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri)," kata Adi.
Dia menjelaskan bahwa daftar cekal menjadi rujukan bagi pihak imigrasi untuk menangkal masuknya warga asing.
Umumnya daftar cekal terfokus pada orang yang dicari atau buronan serta catatan kriminal tertentu seperti terorisme, pedofil dan lain-lain. "Rujukan kita memang daftar cekal," kata Adi.
Sementara itu terkait sorotan publik yang menuding imigrasi terlambat melakukan tindakan deportasi saat Arthur Leigh Welohr melakukan perusakan, Adi juga memberikan penjelasannya.
Sebagaimana diketahui sebelum melakukan pembunuhan, sepekan sebelumnya Arthur sempat melakukan perusakan di rumah mertuanya. Saat itu keluarga korban sudah melapor ke polisi dan berharap dilakukan tindakan, baik itu penahanan atau deportasi. Meski pada akhirnya pembunuhan sudah kadung terjadi.
Adi menjelaskan saat kejadian perusakan tim imigrasi sudah terjun ke lokasi melakukan tindakan.
"Tim sudah bergerak, dalam prosesnya kita sudah ke sana. Hanya karena sudah ditangani oleh polisi kita step back dulu, kita menunggu perkembangan penyelidikan," kata Adi. Dia menambahkan saat itu tak ada yang mengira jika Arthur akan senekat itu membunuh mertuanya.
Lebih lanjut dia memaparkan dalam kasus seorang WNA bertindak meresahkan atau melakukan tindak pidana, pihak penjamin idealnya segera melapor ke kantor imigrasi.
"Penjamin WNA seharusnya segera melapor ke imigrasi agar penanganan cepat dilakukan," kata Adi. Dalam kasus Arthur, pihak penjamin keberadaannya di Indonesia adalah istrinya.
(mso/mso)