"Akan proses sampai selesai. Sampai pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Artinya sampai vonis dari pengadilan," ujar Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, Selasa (26/9/2023).
Terkait dengan soal deportasi Bule Amerika itu, menurut Bayu, semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk juga warga negara asing (WNA). Tersangka kasus pembunuhan Arthur Leigh Welohr harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penyelesaian hukumnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Khususnya di Kota Banjar ini, di mana tempat kejadian perkara dilakukan di Kota Banjar," ungkap Bayu.
Bayu pun menyebut telah berkirim surat kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat. Bahkan pada saat kasus perusakan juga telah melayangkan surat.
"Kita juga kordinasi dengan Kantor Imigrasi, dari mulai kasus yang pertama. Koordinasi apakah yang bersangkutan dapat dideportasi atau tidak, mungkin dari pihak imigrasi kenapa tidak bisa dilakukan deportasi," jelasnya.
Mengenai catatan pidana yang dilakukan Arthur di negara asalnya, Polres Banjar saat ini masih melakukan pendalaman dan mencari informasi.
Dalam proses hukum ini, polisi pun memberikan hak-hak hukum tersangka. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa Bule Amerika Serikat tersebut.
"Tentunya pasti akan melakukan pemeriksaan. Terkait juga hak-hak hukum yang akan didapat yang bersangkutan. Jadi kita akan melakukan berbagai macam pemeriksaan yang mendukung proses penanganan tindak pidana ini," kata Bayu.
Diberitakan sebelumnya, Arthur Leigh Welohr (35), bule asal Amerika Serikat berulah di Indonesia. Dia tega membunuh mertuanya yang bernama Agus Sopiyan (58). Arthur pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Arthur membunuh Agus pada Minggu (24/9/2023) siang di Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Arthur dipenuhi amarah saat datang ke kediaman mertuanya. Saat itu, Arthur mencari istrinya yang bernama Siti Bashiroh. Namun, ia tak menemukan istrinya.
(dir/dir)