KDRT Istri di Sukabumi, Bripka Saeful Dibebastugaskan Sementara

KDRT Istri di Sukabumi, Bripka Saeful Dibebastugaskan Sementara

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 23 Des 2023 14:00 WIB
Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhiddin.
Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhiddin. Foto: Siti Fatimah/detikJabar
Sukabumi -

Anggota Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota Bripka Saeful Rahman menjalani sidang disiplin anggota Polri karena terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia mendapatkan sanksi berupa penempatan khusus (patsus).

"Untuk sementara kita akan melakukan penempatan khusus pada yang bersangkutan selama tujuh hari sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Iya, karena dia dipatsus berarti dibebastugaskan selama tujuh hari," kata Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhiddin, Sabtu (23/12/2023) malam

Laporan mengenai kasus dugaan KDRT sudah diterima dari korban, Murnia Dwi Putri (33). Korban mengadukan Bripka Saeful Rahman ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota sejak 30 Oktober 2023 dan baru resmi membuat laporan polisi pada Jumat (22/12) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk proses KDRT baru kita terima laporannya sehingga tindaklanjut dari laporan tersebut kita baru memeriksa saksi korban dan sementara kita panggil saksi lainnya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Tahir juga membenarkan terkait foto-foto wajah korban yang lebam dan memar. Dia mengatakan, Bripka Saeful Rahman sudah mengakui akan tindakannya tersebut.

ADVERTISEMENT

"Foto yang beredar itu memang ada memar dan itu diakui oleh Saeful Rahman. Dia juga menyampaikan bahwa benar dia melakukan kekerasan. Kita proses dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Selain mendalami dugaan kekerasan, pihaknya juga akan menyelidiki ancaman hingga todongan senjata api. Berdasarkan keterangan korban Murnia, ia sempat ditodong senjata di depan anak-anaknya saat Bripka Saeful bertugas di bagian Narkoba.

Tahir menerangkan, KDRT itu dipicu oleh pertengkaran antara kedua belah pihak. Ancaman serius pun menanti Bripka Saeful Rahman jika benar-benar terbukti melakukan KDRT hingga penodongan senjata.

Sebelumnya, korban Murnia Dwi Putri (33) mengatakan, peristiwa KDRT itu sudah terjadi sejak tahun 2018 di usia pernikahan mereka yang baru menginjak 6 bulan.

Kejadian KDRT terakhir kali terjadi pada September 2023 lalu di rumahnya wilayah Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Korban menanyakan urusan motor gadaian yang dijanjikan Bripka Saeful kepada ibunya. Saat itu, ibu korban menyerahkan uang Rp3 juta kepada terduga pelaku untuk pengganti motor gadaian.

Bentuk kekerasan yang menimpa korban pun beragam. "Pertama saya didorong terus ditampar, dicakar ada bekasnya di sini. Kepala dia dibentur-benturkan ke kepala saya, bibir atas berdarah, ditendang sampai ada lebam di paha, di sini ada bekas kemarin dicekik. Ditodong pistol Januari 2020 waktu dia tugas di narkoba karena memang masih pegang senjata," ungkapnya.

Dia berharap kasus tersebut dapat dituntaskan dan terduga pelaku mendapatkan hukuman setimpal. "Harapannya cepat selesai, harapan saya ini ditindak secara profesional," tutupnya.

(sud/sud)


Hide Ads