Janji Tawuran Berdarah yang Nyaris Menelan Nyawa Pelajar Sukabumi

Janji Tawuran Berdarah yang Nyaris Menelan Nyawa Pelajar Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 21 Des 2023 13:15 WIB
Polisi dalam konferensi pers usai menangkap tiga orang pelajar yang terlibat dalam tawuran berdarah di Kota Sukabumi.
Polisi dalam konferensi pers usai menangkap tiga orang pelajar yang terlibat dalam tawuran berdarah di Kota Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi - Polisi menangkap tiga orang pelajar yang terlibat dalam tawuran berdarah di Kota Sukabumi. Akibat peristiwa itu, seorang pelajar kelas 1 SMK berinisial MF (15) nyaris tewas dengan luka bacok di bagian leher dan punggung sebelah kanan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, peristiwa tawuran berdarah itu terjadi di Jalan Jalur Lingkar Selatan, RT 02/18, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dia mengatakan, keduanya saling janjian untuk tawuran melalui media sosial Instagram pada 2 November 2023 lalu.

"Awalnya pihak korban bersama para saksi merencanakan akan melakukan tawuran dengan para pelaku melalui aplikasi medsos Instagram. Pada saat itu salah satu pelaku yang bernama ARI alias K (17) mengejar korban sambil membacokkan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung sebanyak satu kali," kata Bagus kepada detikJabar, Kamis (21/12/2023).

Tak cukup sampai di situ, pelaku R alias K yang masih berstatus DPO turut membacok ke arah punggung korban dengan menggunakan senjata tajam celurit. Setelah itu, korban pun diselamatkan oleh para saksi atau teman-temannya.

"Dibawa temannya ke rumah sakit Al Mulk. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian leher sebelah kiri dan luka sobek di bagian punggung sebelah kanan yang harus mendapatkan tindakan perawatan berupa operasi," ujarnya.

Polisi dalam konferensi pers usai menangkap tiga orang pelajar yang terlibat dalam tawuran berdarah di Kota Sukabumi.Polisi dalam konferensi pers usai menangkap tiga orang pelajar yang terlibat dalam tawuran berdarah di Kota Sukabumi. Foto: Siti Fatimah/detikJabar

Dia mengatakan, motif pelaku melakukan tawuran untuk saling adu kekuatan antar sekolah. Antara pelaku dan korban pun tak memiliki permasalahan sebelumnya.

"Tawuran ini sebenarnya tidak ada permasalahan sebelumnya, jadi mereka janjian di satu tempat melakukan tawuran. Biasanya sama-sama menunjukkan kekuatan unjuk gigi supaya diakui bahwa mereka itu lebih jago. Motif lain masih kita dalami juga dalam upaya pemeriksaan kami karena pelaku baru diamankan dini hari tadi," ungkapnya.

Selain mengamankan ketiga pelajar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu bilah celurit bergagang ungu, tiga bilah celurit yang ditemukan di tempat kejadian perkara, sepeda motor dan pakaian pelaku.

"Jumlahnya masih kita kembangkan, sementara yang kita amankan tiga orang. Sedangkan kelompok-kelompok lain masih kita lakukan pengejaran. Kami mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kamtibmas, menjaga anak anaknya tidak melakukan tawuran," ucapnya.

Para pelaku anak dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun. Kemudian, polisi mengenakan ancaman berlapis yaitu Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP hukuman minimal 5 sampai 9 tahun penjara.

"Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di unit Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota," tutupnya. (yum/yum)



Hide Ads