Pelajar Karawang AS (16) tewas disabet celurit. Insiden berdarah itu terjadi saat tawuran remaja di Karawang.
Tawuran remaja itu diketahui terjadi pada Sabtu (16/12) malam lalu di depan salah satu sekolah di Karawang. Saat itu, ada dua kelompok yang terlibat tawuran.
"Saat itu kelompok QB yaitu dari kelompok korban dan kelompok TOC, yang merupakan kelompok pelaku janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran," ujar Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo di Mapolres Karawang, Selasa (19/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), kelompok korban melihat kelompok tersangka datang membawa senjata tajam dengan jumlah 10 orang. Kelompok korban ketakutan dan memutuskan untuk kabur.
"Jadi pada saat kelompok TOC datang, kelompok QB yang merupakan kelompok korban ketakutan, karena datang dengan jumlah lebih banyak, yaitu 10 orang, dan datang membawa senjata tajam, sehingga akhirnya kelompok QB berbalik arah untuk melarikan diri," kata dia.
Kelompok korban kabur menggunakan sepeda motor. Namun salah satu pelajar, yakni AS terjatuh sehingga dikejar oleh kelompok pelaku. Kemudian punggung korban dibacok menggunakan celurit panjang hingga bersimbah darah dan terjatuh.
"Pada saat korban terjatuh bersimbah darah, beberapa teman korban yang mengetahui itu, langsung kabur ketakutan, termasuk kelompok pelaku, sampai akhirnya salah satu teman korban meminta tolong kepada warga, dan oleh warga dilarikan ke rumah sakit Izza Cikampek," paparnya.
Namun nahas, akibat parahnya luka yang diderita korban, korban tak tertolong dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Atas peristiwa itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian sektor Cikampek, untuk mengamankan dan menjerat hukum pelaku.
"Atas laporan pihak keluarga korban, Polsek Cikampek, dan Tim Sanggabuana Polres Karawang, kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku tawuran," ucap Pras.
Para pelaku yang terlibat kemudian berhasil diamankan pada Minggu (17/12) sekira pukul 13.00 WIB. "Kemudian hari Minggu, kami amankan sebanyak 15 orang yang terlibat dalam peristiwa tawuran tersebut, setelah dilakukan pengembangan terhadap 15 orang pelaku dari kelompok korban, dan kelompok pelaku kemudian diletahui, satu orang dinyatakan tersangka," ujarnya.
"Satu orang pelajar pelaku utama berinisial DAS (18), yang merupakan pelaku pembacokan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, kami nyatakan sebagai tersangka, sedangkan 14 orang terlibat kami nyatakan sebagai saksi," kata pras.
Selain tersangka, Polres Karawang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai yang digunakan untuk janjian tawuran, satu stel baju milik korban, dan satu bilah cerulit panjang yang digunakan untuk membacok korban.
Akibat perbuatannya, DAS terancam belasan tahun penjara, dan atau denda paling banyak tiga miliar rupiah, berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, atau KUHPidana.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Atau 338 KUHP, barang siapa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, atau pembunuhan, terancam pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun, dan atau denda maksimal Rp3 miliar," pungkasnya.
(dir/dir)