5 Anak Pelaku Tawuran Maut di Sukabumi Segera Disidang

5 Anak Pelaku Tawuran Maut di Sukabumi Segera Disidang

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 21 Des 2023 14:30 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Ilustrasi sidang. Foto: Reuters
Sukabumi -

Berkas perkara lima anak berhadapan dengan hukum (istilah tersangka bagi pelaku anak) dalam kasus tawuran maut yang menewaskan MAF (20) telah dinyatakan lengkap (P21). Kelima ABH itu akan segera disidang.

"Tadi sudah dilimpahkan lima orang ABH ke Kejari Kabupaten Sukabumi. Berhubungan sudah lengkap, akhirnya kita tahap dua menyerahkan ABH tersebut ke kejaksaan di Cibadak," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada detikJabar, Kamis (21/12/2023).

Dia mengatakan, sejak dinyatakan lengkap maka kelimanya menjadi tahanan kejaksaan. Menurutnya, seluruh keterangan saksi, pelapor, terlapor dan alat bukti sudah sesuai sehingga tinggal pembuktian di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal nunggu persidangan, masalah persidangan itu nunggu dari kejaksaan (waktu pelaksanaan sidang)," ujarnya.

"Karena di UU peradilan anak itu ancaman hukuman tujuh tahun tidak wajib diversi, kita bisa tapi tidak diwajibkan kecuali ancaman kurang 7 tahun kita wajib diversi, kalau tidak ya kita kena denda, terlebih ini korban meninggal dunia," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan membenarkan kasus tersebut sudah memasuki tahap II (penyerahan ABH dan barang bukti. Pihaknya pun sudah mengupayakan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) namun kasus berlanjut di meja hijau.

"Dikarenakan para tersangka merupakan anak, terlebih dahulu JPU Aji Sukartaju melakukan upaya diversi terhadap ABH, sebagaimana Pasal 1 angka 7, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 UU nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak namun upaya tersebut tidak berhasil," kata Wawan.

Selanjutnya, para ABH dilakukan penahanan selama lima hari ke depan untuk dilimpahkan ke PN Cibadak agar perkaranya dapat diperiksa dan mendapatkan putusan hukum.

Kronologi Tawuran Maut

Wawan menerangkan, peristiwa tawuran maut itu terjadi pada Kamis, 30 November 2023 di Jalan Raya Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Antara kubu korban dan pelaku janjian melalui media sosial Instagram untuk melaksanakan tawuran sambil membawa senjata tajam.

"Selanjutnya mereka (pihak korban) langsung berangkat sambil mengeluarkan berbagai jenis senjata dari dalam kamar. Mereka bersama-sama pergi menggunakan sepeda motor untuk menemui lawan ke daerah Gang Pala dengan mempersiapkan senjata tajam yang sebelumnya telah dibawa masing-masing," kata Wawan.

Sekitar pukul 00.00 WIB datang korban MAF (20) bersama teman-teman korban, hingga terjadi tawuran. Akibat perbuatan ABH MK (17) bersama-sama dengan ABH MF (17), ABH AH (15), ABH SB dan ABH R (14) mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia.

Perbuatan para anak ABH disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 358 Ke-2 KUHPidana. Pidana ancaman penjara paling lama 7 tahun.




(sud/sud)


Hide Ads