Kode Paket hingga COD di Kasus Tawuran Maut Sukabumi

Kode Paket hingga COD di Kasus Tawuran Maut Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 06 Des 2023 11:48 WIB
saling serang antara sma...
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Sukabumi - Polisi mengungkap kasus tawuran maut yang menewaskan MAF alias B (20) di Sukabumi. Lima orang anak di bawah umur ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum atau ABH (istilah tersangka dalam peradilan anak).

Kelima orang yang statusnya kini tersangka berusia 14 hingga 17 tahun. Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Cisaat, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat pada Rabu (29/11/2023) sekira pukul 23:45 WIB. Akibat kejadian itu, M mendapatkan luka bacok di bagian leher sebelah kiri dan kaki kanan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, terdapat kode-kode yang digunakan pelaku dan korban untuk melancarkan aksi tawuran. Kode tersebut mulai dari paket, R untuk ready hingga COD.

"Awalnya pihak korban sudah merencanakan akan melakukan tawuran dengan para pelaku, lalu dari pihak korban datang menggunakan beberapa sepeda motor. Membunyikan klakson dan mengatakan 'paket paket' dan terlihat ada tiga orang turun dari sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis celurit," kata Bagus kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (6/12/2023).

Bagus mengatakan, kode R dan COD digunakan para pelaku dan korban saat akan janjian tawuran melalui media sosial. Para pelaku dan korban tak memiliki hubungan apapun, namun motif keduanya saling menantang antara pelajar putus sekolah dan alumni sekolah.

"Mereka janjian menggunakan medsos kelompok. Bertemu di suatu tempat untuk melakukan perang tanding. Jadi mereka tidak ada permasalahan sebelumnya. Mereka nge dm (direct message) menggunakan (kode) R, R itu ready, COD itu bertemu di suatu tempat," ujarnya.

Lebih lanjut, peristiwa dugaan penganiayaan itu pun terjadi setelah para pelaku keluar dari persembunyiannya. Keduanya terlibat bentrok hingga saling menyerang menggunakan senjata tajam. Kelompok korban diperkirakan berjumlah 15 orang lebih namun yang turun ke jalan hanya tiga orang, sedangkan kelompok pelaku berjumlah 10 orang.

"Perkelahian tersebut tidak seimbang, dari tiga orang yang turun dikeroyok 10 orang. Akhirnya kelompok korban terdesak dan melarikan diri dikejar kelompok pelaku, karena terdesak korban ditinggalkan oleh teman-temannya," katanya.

Korban kemudian berduel dengan pelaku. Saat itulah, salah seorang pelaku kemudian membacok leher korban sebelah kiri. Tak cukup sampai di situ, pelaku lainnya membacok kaki kanan korban saat ia melarikan diri.

"Dari arah samping sebelah kiri korban dibacok mengenai leher, karena merasa terluka akhirnya korban melarikan diri dan dikejar lalu dibacok oleh pelaku mengenai kaki sebelah kanan," ungkapnya.

Dengan kondisi luka bacok di bagian leher kiri dan kaki kanan, korban dibawa oleh temannya menggunakan sepeda motor ke RS Bheta Medika. Selanjutnya dirujuk ke RSUD Syamsudin SH. Sayangnya, saat tiba di RSUD Syamsudin, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Bagus mengungkapkan, pelaku utama sempat melarikan diri ke Malangbong, Garut. Ia ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Selasa (5/12) kemarin.

"Pelaku utama daerah Malangbong, Garut, sisanya mereka bersembunyi di daerah Sukabumi Kota. Mereka ini statusnya pelajar namun mereka sudah putus sekolah. Ada yang sudah bekerja, ada yang tidak bekerja namun kedua kelompok ini sering berbuat ulah yaitu menantang kelompok-kelompok alumni sekolah tertentu untuk melakukan tindakan tawuran," jelasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tawuran maut di antaranya empat buah pakaian pelaku, tujuh bilah celurit, sebilah golok, sebilah samurai, lima unit kendaraan motor dan lima unit handphone. Seluruh ABH dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

"Para pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian, pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.


(dir/dir)


Hide Ads