Pantauan detikJabar di lokasi, warga sudah berkumpul sejak pukul 09:00 WIB. Rekonstruksi sendiri baru dimulai pada pukul 10:30 WIB. Garis polisi (police line) dipasang untuk membatasi rumah itu dari kerumunan warga.
Hingga pukul 11:03 WIB, reka adegan masih berlangsung di dalam rumah tersangka. Terlihat Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Bagus Panuntun, tim Inafis dan Jaksa Jaja Subagja menyaksikan proses rekonstruksi.
Adegan yang diperagakan di rumah tersangka dimulai saat korban datang untuk menagih utang sebesar Rp3,5 juta. Peristiwa percekcokan hingga dugaan pembunuhan pun di lakukan di rumah tersebut.
Selepas dari rumah tersangka, Putri rencananya akan dibawa ke Sungai Cipelang. Di lokasi tersebut, jasad Roslindawati dibuang dan dibawa menggunakan angkutan kota (angkot).
Kegiatan rekonstruksi ini juga dikerumuni warga sekitar. Mereka mengabadikan proses rekonstruksi dari luar rumah tersangka.
Erni (40) warga sekitar mengaku menonton kegiatan rekonstruksi itu untuk melepas rasa penasarannya. Dia mengatakan, baru tahu kasus pembunuhan bank keliling ini dari media sosial.
"Pengen lihat saja, kita beda RW. Saya sering lihat itu (tersangka) kan kalau antar anak sekolah agama suka lewat sini," kata Erni.
Dia mengatakan tak menduga Putri melakukan hal sekejam itu. Pasalnya, kata dia, Putri dikenal sebagai sosok yang ramah terhadap tetangganya.
"Kejam ih. Kemarinnya lihat di TV (kasus serupa) eh sekarang kejadian di dekat rumah," ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan Emul (40). Dia datang sejak pagi hari untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan bank keliling tersebut.
"Iya sama. Kenal saja, kalau lihat mah sering, lewat aja, paling dia cuman senyum aja gitu, kaget ada kejadian ini. Orangnya ramah," kata Emul.
Sekadar informasi, kasus pembunuhan ini ditunggangi dengan masalah utang piutang. Hingga akhirnya, korban Roslindawati emosi dan menendang tubuh tersangka Putri. Tersangka pun membalas dengan tamparan namun ditangkis korban.
Pada saat itulah, emosi tersangka memuncak dan mendorong hingga mencekik korban di rumahnya dengan menggunakan sabuk kulit berwarna hitam. Tersangka pun bergegas mengambil senjata tumpul (besi) dan langsung memukul kepala korban. Jasad korban sempat disekap (didiamkan) di kamar tersangka.
"Iya (disekap dalam kondisi mati) keterangan pelaku setelah korban sekarat dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup. Hari Selasa (14/11) digulung kasur dan seprei," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Demi meninggalkan jejak atas perbuatannya, pada Jumat (17/11) tersangka lantas menyuruh anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk membuang kasur berisi jasad korban ke Sungai Cipelang di Cikareo, Warudoyong, Kota Sukabumi. Sang anak yang tak tahu menahu itu pun mematuhi perintah ibunya dan mengajak teman-temannya untuk membantu membuang kasur itu dengan menyewa mobil pick up.
Pembuangan kasur itu dianggap tak biasa dan dicurigai oleh warga yang tak jauh dari lokasi pembuangan. Warga lantas melaporkan ke Polsek Warudoyong.
Mayat Roslindawati ditemukan sekitar enam kilometer dari titik awal pembuangan. Wajahnya sudah tak dikenali, namun ciri-ciri pakaian dan cincin emas yang dikenakan korban dapat dikenali pihak keluarga.
Atas perbuatannya itu, tersangka Putri dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
(dir/dir)