Kemenkumham Jawa Barat telah mengusulkan 513 narapidana yang akan mendapat remisi pada Hari Natal 2023. Dari ratusan warga binaan itu, 30 orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi yang nantinya bakal mendapat pengurangan hukuman penjara.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali dalam keterangannya merinci, dari 513 narapidana tersebut, 510 warga binaan akan mendapat Remisi Khusus Natal I. Sementara 3 lainnya, telah diusulkan mendapat Remisi Khusus Natal II yang bakal langsung bebas pada 25 Desember 2023 mendatang.
"Remisi Khusus Natal II yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya, yang bersangkutan akan bebas pada tanggal 25 Desember 2023," kata Kusnali, Selasa (19/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga warga binaan yang diusulkan langsung bebas itu berasal dari berbagai lapas dan rutan di Jawa Barat. Mulai dari Lapas Kelas IIA Bekasi, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dan Rutan Kelas I Cirebon.
Kemudian, untuk usulan pemberian Remisi Khusus Natal II bakal diterima 510 narapidana. Rinciannya, 62 narapidana dapat remisi 15 hari, 378 narapidana dapat remisi 1 bulan, 46 narapidana dapat remisi 1 bulan 15 hari dan 24 narapidana mendapat remisi 2 bulan.
"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan dan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," terangnya.
Kusnali juga menyebut usulan penerima remisi di antaranya tercatat 263 narapidana kasus narkotika dan 30 narapidana kasus korupsi. Namun begitu, Kusnali tidak merinci nama-nama narapidana yang bakal mendapat pengurangan hukuman pada Natal 2023 tersebut.
(ral/sud)