Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akhirnya mendapat remisi pembebasan bersyarat di Hari Kemerdekaan Indonesia. Nurdin bebas bersyarat bersama 3 napi koruptor lain dari Lapas Sukamiskin.
Bebasnya Nurdin Abdullah dibenarkan Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/8/2023). Menurutnya, Nurdin mendapat remisi setelah ada revisi SK dari Kemenkumham.
"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, SK-nya direvisi. Jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Nurdin, 3 napi koruptor lain yang mendapat remisi hari ini, yaitu mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3 Yul Dirga, General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso dan mantan politikue PDIP Nyoman Damantra. Keempatnya pun masih dikenakan wajib lapor hingga dinyatakan bebas murni.
"Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya, dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan," ucapnya.
Nurdin Abdullah sebelumnya divonis selama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta. Ia terjerat kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Kemidoan Yul Dirga, divonis 6 tahun 6 bulan kurungan penjara. Mantan Kepala KPP PMA Jakarta 3 itu terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
Selanjutnya Sudarso divonis 2 tahun kurungan penjara. General Manager PT Adimulia Agrolestari itu terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.
Dan Nyoman Damantra divonis 7 tahun kurungan penjara. Mantan politikus PDIP itu terjerat kasus suap Rp 3,5 miliar dari Direktur PT CSA, Chandry Suanda alias Afung dalam proyek Impor Produk Hortikultura (RIPH).
(ral/mso)