Polisi membongkar modus peredaran sabu-sabu di Ciamis. Salah seorang pengedar membungkus barang haram lalu dikubur di dalam tanah.
Modus itu digunakan seorang pengedar berinisial AA. Warga Tasikmalaya itu diringkus polisi usai bersama sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.
Saat ditangkap, AA diketahui memiliki 25,68 gram sabu-sabu. AA mengedarkan sabu itu dengan cara terbilang unik. Sebab, dia menimbun sabu-sabu di dalam tanah. Selanjutnya tersangka mengirim lokasi maps tempat barang haram itu di simpan kepada pemesan atau pembeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diedarkan dengan cara ditempel. Ditimbun di tanah dan ditempel di beberapa tempat. Melalui online lalu dikasih maps oleh pelaku," ujar Kasat Narkoba Polres Ciamis Iptu Budhi di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).
Tak hanya itu, tersangka pun mengemas sabu-sabu yang ditimbun tersebut ke dalam bekas kemasan kopi dan bumbu mi instan. Polisi pun menemukan sabu-sabu dalam paket besar dan kecil saat menggeledah rumah tersangka AA warga Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan menjelang tahun baru 2024. Sabu-sabu itu rencananya untuk diedarkan di wilayah Ciamis.
Selain AA, polisi juga meringkus para pengedar barang haram lain. Polisi meringkus MAS yang memiliki 12,77 gram ganja kering Kemudian IS yang memiliki 1.000 butir obat sediaan farmasi jenis hexymer dan obat lainnya.
"Dalam waktu beberapa Minggu ini kami berhasil mengungkap peredaran narkoba berupa ganja, sabu dan obat terlarang. Kami amankan 3 orang pelaku dan saat ini dalam pengembangan," ujar Budhi.
Ada pun para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. AA dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
MAS dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan untuk IS dipersangkakan Pasal 138 ayat 3 dan ayat 3 dengan ancaman penjara 5 tahun.
(dir/dir)