Tipu Daya Hendrik Ngaku Direktur, Bikin Korban Rugi Rp 65 Juta

Kota Bandung

Tipu Daya Hendrik Ngaku Direktur, Bikin Korban Rugi Rp 65 Juta

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 14 Des 2023 15:00 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Bandung -

Nasib malang dialami THS (19), pemuda asal Pasirluyu, Regol, Kota Bandung. Ia ditipu Hendrik Saputra (32) yang mengaku sebagai bagian dari direksi sebuah perusahaan produk makanan dan perawatan tubuh multinasional yang menjanjikan pekerjaan untuk korban.

Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, kasus ini terkuat bermula saat Hendrik menawarkan kerja kepada THS. Korban pun tergiur dan langsung mengirim surat lamaran dengan harapan bisa langsung diterima bekerja di perusahaan Hendrik.

Bermodal pengakuan status sebagai bagian dari direksi perusahaan itu, Hendrik mulai melancarkan modus penipuannya. Setelah korban mengirim surat lamaran, Hendrik meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pembuatan ID hingga seragam karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka mengaku bekerja sebagai direksi di PT Indofood dan menawarkan diri sanggup memasukkan korban untuk bekerja," kata Aji, Kamis (14/12/2023).

Untuk meyakinkan aksi tipu-tipunya, Hendrik bahkan menyiapkan surat perjanjian palsu kepada korban Tapi sayangnya, setelah korban mentransfer sejumlah uang, dia tak kunjung mendapat panggilan kerja yang diharapkan.

ADVERTISEMENT

Korban yang curiga kemudian berinisitif datang ke perusahaan yang diklaim Hendrik, namun informasi mengejutkan yang ia dapatkan. Hendrik ternyata bukan karyawan di perusahaan tersebut yang membuat korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Tersangka menyerahkan surat perjanjian kerja palsu lalu meminta uang kepada korban untuk ID CARD, seragam dan lain-lain. Namun setelah uang diserahkan, sampai sekarang korban tidak bekerja di PT Indofood," ucap Aji.

Setelah polisi turun tangan, Hendrik kemudian diciduk pada 18 November 2023 di Kiaracondong, Kota Bandung. Sejumlah barang bukti turut disita polisi dari tangan tersangka.

Dari hasil pengembangan, Hendrik ternyata tak hanya menipu THS seorang. Ia tercatat sudah menipu 9 pencari kerja asal Bandung dan Tasikmalaya yang memberikan uang sebagai tarif masuk sekitar Rp 8-11 juta per orang.

"Total uang yang dikumpulkan tersangka dari kasus penipuan tersebut sebesar Rp 65 juta," ucap Aji.

Hendrik kini sudah dijebloskan ke penjara. Ia terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

(ral/iqk)


Hide Ads