Polisi membongkar modus baru peredaran sabu-sabu di Kabupaten Subang. Pengedar menyasar area perkebunan dan berpura-pura berburu burung.
Hal itu terungkap usai polisi meringkus bandar narkoba inisial FA (30). Pelaku diketahui mengedarkan sabu-sabu dengan modus baru.
Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan pelaku mengedarkan sabu dengan cara menempel sabu-sabu di area perkebunan agar dapat terhindar dari pandangan masyarakat sembari berpura-pura berburu burung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini berhasil kami tangkap saat sedang menempelkan beberapa paket sabu di perkebunan Ranggawulung, Subang. Jadi pelaku ini berpura-pura berburu burung tapi dia menempelkan beberapa paket sabu di pohon atau di bawah pohon," ujar Heri di Mapolres Subang, Rabu (13/12/2023).
Dari pengakuannya, Heri menjelaskan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO berinisial J warga Jakarta.
"Jadi begitu narkoba itu didapat, kemudian dia tempel di lokasi sesuai arahan. Nanti si pemesan mengambil barang yang ia tempel. Kami masih mendalami kasus ini agar dapat terbongkar akar rumput dari peredaran narkoba," katanya.
Dari tangan pelaku yang diamankan, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti paket sabu sebanyak 38 paket kecil dengan total berat 1,54 gram. "Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita sebanyak empat paket dengan berat bruto 1,54 gram," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Masih kita mintai keterangan, sudah berapa lama dia mengedarkan narkoba dan dari mana mendapat barang-barang tersebut. Kita masih memburu orang-orang yang diduga terlibat juga," pungkas Heri.
(dir/dir)