Astri Culik Anak Majikan di Bandung: Minta Rp 50 Juta, Berakhir Dibui

Round-up

Astri Culik Anak Majikan di Bandung: Minta Rp 50 Juta, Berakhir Dibui

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 14 Des 2023 08:30 WIB
Shadow on lawn of a father, a small child and a baby carriage.
Ilustrasi Penculikan Anak (Foto: iStock)
Bandung -

Astri Fauziah (19) seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandung ditangkap polisi gegara menculik anak dari majikannya sendiri. Bahkan Astri sempat meminta uang tebusan hingga Rp50 juta.

Aksi penculikan tersebut dilakukan Astri pada 30 November 2023 lalu. Saat itu dia yang bekerja di rumah majikannya di kawasan Cikutra, Bandung membawa kabur balita berusia 3 tahun.

Diketahui, aksi penculikan tersebut dilakukan Astri bersama pacarnya bernama Ganjar yang kini sedang dalam pengejaran polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengungkapkan, penculikan itu dilakukan karena Astri diduga terlilit utang. Dia yang telah bekerja 1,5 tahun itu kemudian nekat menculik balita majikannya.

"Tersangka menculik anak majikannya yang bernama KA, dengan cara bekerjasama dengan pacarnya yaitu G. Dibawa pada 30 November 2023 pukul 17.00 WIB," kata Budi, Rabu (13/12/2023).

ADVERTISEMENT

Usai membawa kabur anak majikannya, Astri menaiki angkutan kota jurusan Ledeng menuju Jalan Setiabudi. Di sana, Astri kemudian menemui pacarnya, Ganjar dan melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor ke daerah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Disana, Astri membeli kartu SIM baru dan menghubungi majikannya. Astri meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta untuk mengembalikan balita yang diculiknya itu.

"Karena majikannya tidak mampu, korban menurunkan harga menjadi Rp 3,5 juta. Sebelumnya tersangka meminta Rp 5 juta, tetapi ternyata orang tuanya atau majikannya tidak mampu, maka hanya memberikan Rp 3,5 juta," ujar Budi.

Usai mendapat uang tebusan yang diminta, Astri dan Ganjar membawa kembali anak majikannya itu ke dekat rumahnya. Di sebuah gang di wilayah Cikutra, anak majikannya itu lalu diturunkan dan keduanya langsung kabur melarikan diri.

"Anak ini kemudian ditemukan pada pukul 01.15 WIB dini hari oleh anggota linmas karena saat itu korban sedang menangis sendirian. Untungnya korban bisa berbicara dan mengetahui rumahnya, dan diantar ke rumah orang tuanya," ucap Budi.

Setelah kejadian itu, orang tua korban lalu melapor ke polisi. Setelah ditelusuri, Astri kemudian diciduk di rumahnya di wilayah KBB. Astri dijerat Pasal 86 jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(bba/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads