Terkuaknya Hubungan Terlarang di Kasus Pembunuhan MC Kawinan Garut

Round-Up

Terkuaknya Hubungan Terlarang di Kasus Pembunuhan MC Kawinan Garut

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 14 Des 2023 09:01 WIB
Tampang pembunuh MC Kawinan Garut (berbaju tahanan)
Tampang pembunuh MC Kawinan Garut (berbaju tahanan). (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Bandung -

Kasus kematian MR (30), seorang pria yang juga MC kawinan asal Garut akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan itu yakni MES (24), yang ternyata memiliki hubungan terlarang dengan korban.

Kasus pembunuhan ini bermula saat jasad MR ditemukan dengan kondisi setengah telanjang dan tanpa identitas mengambang di Sungai Cikamiri, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang, Garut Jumat, (1/12/2023). Sejak pertama kali ditemukan, muncul kecurigaan bahwa dia merupakan korban pembunuhan.

Setelah identitas didapat melalui proses autopsi dan penyelidikan, polisi kemudian menelusuri kematiannya. Hasilnya, polisi berhasil mengendus dalang di balik kematian MR yang tak lain adalah MES, seorang pria yang punya hubungan terlarang dengan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MES diciduk tak lama setelah polisi menemukan petunjuk kuat dalam mengungkap kasus penemuan mayat tersebut. Dari hasil interogasi, polisi menemukan informasi di luar dugaan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka terlibat hubungan terlarang," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

ADVERTISEMENT

MES ditangkap polisi belum lama ini, di rumahnya di Samarang, Garut. Menurut Yonky, MES mengaku kepada penyidik bahwa dia yang jadi dalang di balik kematian MR. "Tersangka mengakui perbuatannya (melakukan pembunuhan)," katanya.

Aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi ketidakpuasan korban saat kencan dengan tersangka. MES yang gelap mata, lantas nekat membunuh MR. "Tersangka mengambil tali sepatu, kemudian melilitkan tali tersebut di leher korban hingga korban kejang," kata Ari.

Setelah korban tak bernyawa, tersangka kemudian menyeretnya ke sungai yang tak jauh dari lokasi keduanya berkencang. Korban dihanyutkan oleh tersangka. "Tersangka juga menghanyutkan barang bukti berupa tali sepatu dan baju korban. Memang TKP ini sepi dan jauh dari jalan raya," katanya.

MES pun saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancamannya hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun," ucap Yonky.

Yonky mengatakan, selain dijerat pasal tentang pembunuhan, MES juga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sebab, polisi menemukan fakta jika sejumlah barang berharga milik korban dikuasai oleh MES. "Ada motor dan HP," pungkasnya.

(ral/iqk)


Hide Ads