Seorang pria berinisial AN (35) terpaksa harus berhadapan dengan hukum usai menganiaya tetangganya sendiri menggunakan kunci motor. Usut punya usut, AN tak terima ditegur oleh orang tua korban usai melempar botol minuman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Kampung Kabandungan, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan polisi pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
KBO Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Agus Israwan mengatakan, peristiwa penganiayaan itu bermula saat pelaku melempar botol minuman kepada orang tua korban. Menurutnya, kedua tetangga ini sempat terlibat percekcokan sebelum terjadi penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dendam sebelumnya, saling nantang dulunya, sudah gitu ketemu di jalan, si pelaku ini melempar botol a**a ke orang tua korban, cekcok lah," kata Agus kepada detikJabar.
Lebih lanjut, orang tua korban sempat menegur pelaku. Karena tak terima ditegur, pelaku AN akhirnya mendatangi rumah korban yang tak lain tetangganya berinisial RS (34). Di sanalah ia membabi-buta memukul dan menganiaya korban hanya dengan menggunakan kunci motor.
"Akhirnya si pelaku nyamperin ke rumah korban langsung terjadi pemukulan dan penganiayaan dengan cara pelaku memukul korban lebih dari satu kali dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor ke arah kepala dan badan korban dikarenakan pelaku tidak terima sebelumnya ditegur oleh orang tua korban," ujarnya.
Akibat peristiwa itu, korban RS mendapatkan luka sobek di bagian dahi sebelah kiri, luka sobek di bagian kepala belakang sebelah kiri dan luka-luka lecet di bagian pundak sebelah kiri. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan kunci kontak.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(mso/mso)