Seorang lelaki asal Garut gelap hati lalu membunuh pamannya sendiri. Kejadian itu berlangsung karena si pelaku sakit hati kerap diejek dengan perkataan anak jadah oleh korban.
Kejadian nahas itu terjadi di Kampung/Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening, Garut, pada Kamis, 13 Agustus 2018 silam. Pelaku, Yusup Kurnia alias Yosep membunuh pamannya sendiri yang bernama Mustopa.
Kejadian bermula ketika Yosep yang kala itu baru berusia 34 tahun dipanggil-panggil oleh korban. Namun, Yosep bergeming dan tak menghiraukan panggilan Mustopa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, beberapa saat berselang, Yosep diketahui diperintah oleh saudaranya yang lain, untuk membeli kantong plastik. Yosep kala itu melintas di hadapan Mustopa.
Tak disangka, Mustopa diketahui memelototi Yosep. Entah apa yang merasukinya, Yosep kemudian gelap hati. Dia lantas mengeluarkan sebilah kapak yang dibawanya, kemudian menebas kepala Mustopa hingga terkapar sebanyak 4 kali.
Sanak saudara yang ada di sana histeris dan langsung membawa Mustopa ke rumah sakit. Namun sayang, setelah menjalani perawatan Mustopa meninggal dunia.
Sedangkan Yosep langsung melarikan diri, hingga akhirnya diciduk polisi beberapa hari berselang kala itu. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, setelah Yosep berhasil ditangkap oleh tim Resmob, pihaknya kemudian melakukan pendalaman.
Dari hasil penyelidikan diketahui, jika Yosep ternyata tak sekali itu saja sakit hati oleh korban. Menurut Budi, berdasarkan pengakuan Yosep, Yosep mengaku sakit hati sering dihina oleh Mustopa.
"Kesal dia sering dikatain 'anak anjing, tulang anjing, anak jadah'. Dari situ timbul dendam dan kesal," kata Budi.
Yosep kemudian dijebloskan ke penjara kemudian melakoni proses peradilan. Setelah berkas perkaranya komplit, polisi kemudian melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan dan Jaksa kemudian menyeretnya ke meja hijau.
7 bulan berlalu, tepatnya pada 11 April 2019, Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis terhadap Yosep. Dimana, dalam kasus ini, Yosep dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mustopa, sesuai dengan pasal yang dijeratkan, yakni Pasal 340 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Yusup Kurnia alias Yosep Bin Undang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap majelis hakim dalam Ammar putusannya.
Yosep kemudian dijatuhi hukuman bui 14 tahun oleh pengadilan. Hingga kini, Yosep diketahui masih menjalani masa hukuman di Lapas Garut.