Polisi mengusut kasus perundungan yang dialami seorang siswa kelas 3 sekolah dasar (SD) swasta inisial L (9) yang berujung lengan dioperasi. Terkini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang pelajar sekolah dasar ini naik ke tahap penyidikan. Hari ini juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Senin (11/12/2023).
Bagus mengatakan, pihak kepolisian hingga kini masih mengusut kasus tersebut. Total 12 orang saksi sudah diperiksa. Segera pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru naik sidik (penyidikan) prosesnya setelah naik sidik baru nanti gelar (perkara) lagi baru naik tersangka atau ABH. Untuk gelar tersangka belum karena masih memeriksa saksi-saksi," ujarnya.
"Dari hasil penyelidikan sementara, ada dua (anak) terlapor yaitu dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan," sambungnya.
Dalam kasus tersebut, Bagus mengatakan, pihak kepolisian memperhatikan sistem peradilan anak karena pelaku dan korban sama-sama melibatkan anak di bawah umur. Sesuai Pasal 21 AYAT (1) UU nomor 11 tahun 2012 menyebutkan, ada dua keputusan bagi anak berumur di bawah 12 tahun yang diduga terlibat hukum.
"Menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali atau mengikutisertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPSK di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan," jelasnya.
Terkait informasi dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak yang tersebar luas di media sosial, Bagus memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Mengenai informasi yang beredar di media sosial, tentunya masih kita dalami, karena saat ini kan sudah masuk ke tahap penyidikan. Jadi kami akan melakukan upaya-upaya kepolisian lainnya," katanya.
Pasal yang disangkakan dalam kasus dugaan perundungan ini yaitu Pasal 76c Jo Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian Pasal 76c dan Pasal 80.
Lengan Korban Patah hingga Dioperasi
Orang tua korban, DS (43) mengatakan, peristiwa dugaan perundungan yang menimpa anak pertamanya itu terjadi pada 7 Februari 2023 lalu. Anaknya diduga menjadi korban perundungan oleh dua orang siswa kelas 3 SD hingga mengalami patah tulang.
Mulanya, korban sedang berjalan menuju kelas. Di depannya sudah berdiri dua orang siswa yang secara tiba-tiba mendorong hingga L terjatuh dengan keras.
"Ketika anak saya di depan pelaku kedua, tiba-tiba pelaku kedua jongkok dengan posisi aba-aba akan lari sprint dengan bentuk punggung datar. Saat itu juga pelaku mendorong punggung bagian bawah anak saya dengan sangat kuat," kata DS.
"Anak saya tersandung dan terpental dengan cepat dan keras. Refleks tangan kanan menahan berat badan yang jatuh ke lantai keras diiringi kecepatan jatuhnya badan karena dorongan yang kuat dan sandungan," sambungnya.
Akibatnya, tulang lengan atas patah dan posisinya bergeser. Selain itu, kondisi ini terjadi di dalam kulit sehingga mengoyak daging lengan atas.
Sejak peristiwa itu, kedua pelajar SD diduga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian perundungan tersebut. Akan tetapi, kondisi fisik dan psikis korban disebutnya terguncang sehingga ia merasa tak tenang saat anaknya berada di sekolah.
Kasus tersebut sempat dimediasi oleh UPTD PPA Kota Sukabumi pada 28 September 2023. Namun, pada 16 Oktober 2023, pihak korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
(dir/dir)