Kejati Jabar Analisa Berkas Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Kejati Jabar Analisa Berkas Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 07 Des 2023 16:00 WIB
Wajah Yosep (berpeci putih) dan Danu (bermasker di dahi), tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Wajah Yosep dan Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel ke kejaksaan. Kejati Jabar pun masih menganalisa berkas perkara kasus yang terjadi di Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021 silam tersebut.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan JPU telah menerima berkas perkara pembunuhan Tuti-Amel pada Kamis (30/11) kemarin. Hasilnya, tim penuntut umum menyatakan berkas tersebut masih belum lengkap.

"Perkara Subang, berkasnya sudah diterima oleh tim penuntut umum pada Kamis (30/11) yang lalu. Dan tim penuntut umum berpendapat berkas belum lengkap atau P18," kata Nur Sricahyawijaya saat dihubungi wartawan, Kamis (7/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkap, jaksa sudah menginformasikan berkas perkara yang belum lengkap itu ke kepolisian. Saat ini, pihaknya sedang menyusun catatan perbaikan tersebut ke penyidik Polda Jabar.

"P19 masih disusun dan akan dikirim segera, masih menyusul untuk dikirim ke penyidik," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Jawa Barat sudah melimpahkan berkas perkara kasus Tuti-Amel pada pekan lalu. Polda Jabar pun menyatakan, berkas tersebut sekarang sedang diteliti kejaksaan.

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan Minggu yang lalu. Berkas YH, MR, AP, AA, MM, sekarang dalam penelitian JPU," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (6/12/2023).

Polisi dala kasus ini telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Yosep Hidayah (YH), suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu (MR), keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih (MM), serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama (AP) dan Abi Aulia (AA).

Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads