Polda Jawa Barat mengungkap ada kesalahan yang dilakukan anggota kepolisian saat proses pengungkapan kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalancagak, Subang. Ketiga anggota itu pun bakal mendapat sanksi disiplin karena sudah menyalahi prosedur penyelidikan.
"Jadi ada orang yang masuk setelah satu hari kejadian (pembunuhan ibu dan anak di Subang). Totalnya ada lima orang yang masuk TKP, tiga diantaranya adalah anggota (kepolisian)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Uang Jadi Penyebab Pembunuhan Tuti-Amel |
Ibrahim menyatakan ketiga anggota itu disinyalir kuat tidak melaksanakan prosedur saat masuk ke TKP pembunuhan tersebut. Ketiganya bakal segera menjalan sidang etik untuk mendapat sanksi disiplin dari Polda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat proses masuk, ini tidak melalui prosedur yang benar. Sanksi sudah jelas sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik. Tapi akan dilihat bagaimana kadar kekeliruan dari para anggota tersebut, nanti prosesnya akan tetap berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat merilis pengungkapan kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021 silam. Polisi pun menyimpulkan pemicu kasus tersebut terjadi karena masalah uang.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi belum ditahan atas dasar pertimbangan penyidik.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.