Polisi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas ini jadi babak baru atas kasus yang menggemparkan warga Subang pada Agustus 2021 silam.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan Minggu yang lalu. Berkas YH, MR, AP, AA, MM, sekarang dalam penelitian JPU," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (6/12/2023).
Adapun pelimpahannya, berkas perkara itu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat. Saat ini, polisi masih menunggu respon dari jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilimpahkannya ke kejaksaan tinggi, mungkin nanti sidangnya jaksa dan pengadilan yang menentukan. Kita sekarang menunggu hasil penelitiannya apakah masih kurang, atau ada yang harus dilengkapi lagi. Sementara kita masih menunggu," ungkapnya.
Pada kasus pembunuhan Tuti-Amel ini, Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Yosep Hidayah (YH), suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu (MR), keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih (MM), serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama (AP) dan Abi Aulia (AA).
Lebih lanjut, Surawan juga menanggapi upaya gugatan praperadilan yang dilayangkan Mimin dan kedua anaknya, Arighi dan Abi. Dia menegaskan gugatan praperadilan itu tidak mengganggu jalannya proses penyidikan.
"Proses permohonan praperadilan itu tidak memengaruhi proses penyidikan kita, jadi silakan nanti kita akan hadapi secara terpisah. Karena ini nanti yang akan menghadapi praperadilan adalah Bidkum Polda Jabar. Jadi untuk proses, masih berjalan penyidikannya," pungkasnya.
Tiga Tersangka Tidak Ditahan
Dari lima tersangka, Polda Jabar juga telah menahan Yoseph dan Danu. Sementara tiga lainnya, belum ditahan atas dasar pertimbangan penyidik.
"Tiga tersangka lain itu memang belum ditahan, karena sesuai undang-undang, itu merupakan pertimbangan subjektif dari penyidik. Sehingga penyidik memberikan kesimpulan untuk tidak melakukan penahanan sementara waktu kepada tiga tersangka ini," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
"Jadi berdasarkan kondisi yang diperoleh, itu mempunyai nilai positif bagi penyidik. Sehingga menjadi azas pertimbangan yang subjektif bagi penyidik ketiga tersangka ini untuk tidak ditahan," ucapnya menambahkan.
Meski tak ditahan, polisi tetap mengawasi ketiga tersangka agar tidak ada upaya untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
"Terhadap tersangka yang tidak ditahan memang ada (pengawasan), dan pengawasannya tetap dilakukan karena ini merupakan kontrol dan tanggung jawab penyidik supaya proses berjalan tanpa ada hambatan dari tersangka," pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.
(ral/yum)