Ancaman Penjara-PTDH Bagi Oknum Polisi Penganiaya Mati Remaja Subang

Ancaman Penjara-PTDH Bagi Oknum Polisi Penganiaya Mati Remaja Subang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Rabu, 06 Des 2023 18:05 WIB
Oknum polisi di Subang yang menganiaya remaja hingga tewas
Oknum polisi di Subang yang menganiaya remaja hingga tewas (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Oknum polisi WE (39) kini sudah mendekam di tahanan Propam Polres Subang usai menganiaya remaja hingga tewas. Oknum polisi berpangkat Aipda ini pun terancam kurungan 15 tahun dan pemecatan dari institusi Polri.

Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna mengatakan, oknum polisi yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut bukan hanya akan diproses secara secara hukum. Pelaku juga dikenakan sanksi kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

"Karena pelaku ini oknum anggota polri dari segi pidananya kita sudah tegak lurus, dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 80 ini paling berat ancaman penjara 15 tahun, untuk kode etik paling berat adalah PTDH," ujar Endar di Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endar menjelaskan, meski pelaku kriminal merupakan seorang petugas kepolisian, pihaknya pun akan tetap tegak lurus untuk menuntaskan kasus penganiayaan kepada seorang remaja hingga menyebabkan meninggal dunia tersebut secara terang benderang.

"Kita dari Polres Subang sampai dengan saat ini masih melakukan proses pendalaman dan masih memintai keterangan-keterangan pelaku apakah ada keterlibatan orang lain atau hanya dilakukan oleh seorang diri," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Dapat kami sampaikan bahwa oknum anggota Polri ini mendapatkan informasi dari masyarakat dan melihat korban beserta 5 temannya membawa sajam klewang. Sehingga saat itu insting sebagai anggota polri untuk menjaga dan membela diri karena korban dan teman-temannya membawa sajam," ungkapnya.

Sekadar diketahui, pelaku sendiri ditangkap usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Subang pada Sabtu (2/12) malam kemarin.

Berdasarkan dari keterangan pelaku, kata Endar, bahwa saat pelaku melakukan interogasi awal kepada korban dinilai tidak kooperatif, hingga akhirnya oknum polisi tersebut langsung menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban sebanyak empat kali.

"Pelaku berupaya untuk menanyakan maksud dan tujuan kepada korban membawa sajam. Karena tidak kooperatif, berdasarkan dari keterangan pelaku ini, menanyakan dari mana dan korban tidak menjawab, hingga akhirnya pelaku melakukan kekerasan dengan memukul di bagian wajah di bagian muka yang menyebabkan bagian muka korban terdapat luka lebam," ucapnya.

Setelah itu, Endar menuturkan bahwa korban tersebut sempat dibawa oleh pelaku ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/12) siang.

Dari pengungkapan kasus penganiayaan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya dua buah senjata tajam jenis klewang yang diduga milik korban, helm korban, pakaian, serta dua kendaraan milik korban dan kendaraan milik oknum petugas kepolisian.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads