Driver Ojol Jadi Korban Begal Bergolok di Cicendo Bandung

Driver Ojol Jadi Korban Begal Bergolok di Cicendo Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 04 Des 2023 20:00 WIB
Para pelaku begal driver ojol di Bandung.
Polisi meringkus 2 komplotan begal bergolok yang menyerang seorang driver ojol di Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Nasib nahas dialami seorang driver ojek online bernama Asep Ruhiyat. Dia menjadi korban pembegalan yang dilakukan Rafiq Mu'adz (20) dan Fatihatul Rachman Kharizal (25) di wilayah Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jumat (1/9/2023) silam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, saat kejadian, korban bermaksud mengantar pesanan makanan sekitar pukul 02.30 WIB. Namun ketika melintasi perumahan yang sudah sepi di Cicendo, korba dipepet 4 pelaku begal.

"Modusnya para pelaku ini berputar di wilayah Cicendo. Dan jika menemukan salah satu calon korbannya, mereka langsung membuntuti dan mengeksekusi aksi pembegalan tersebut," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang terdesak tak bisa melawan aksi komplotan begal itu. Bahkan parahnya, korban sempat terjatuh dan menerima bacokan golok dari salah satu pelaku bernama Rafiq.

Untungnya, bacokan golok itu tidak sampai melukai tubuh korban karena terlindungi jaket yang ia kenakan. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban dan meninggalkan Asep begitu saja di sana.

ADVERTISEMENT

Setelah korban melaporkan kejadian ini ke polisi, dua dari empat pelaku begal tersebut kemudian diringkus petugas pada 22 November 2023 di Kiaracondong, Kota Bandung. Sementara dua komplotan lainnya saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO.

"Yang kami amankan adalah RM dan FR dengan barang bukti satu bilah golok, satu unit motor Vario, satu unit sepeda motor Beat, dan satu unit handphone," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan begal tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads