Pria Garut Tega Cabuli Anak Sendiri, Terungkap Berkat Guru di Sekolah

Pria Garut Tega Cabuli Anak Sendiri, Terungkap Berkat Guru di Sekolah

Hakim Ghani - detikJabar
Jumat, 01 Des 2023 12:39 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom).
Garut -

AS (40), pria asal Garut tega mencabuli anak kandungnya sendiri puluhan kali. Aksi pencabulan yang dilakukan oleh AS terhadap anak gadisnya itu terungkap, berkat pihak sekolah yang penasaran dengan gelagat tak biasa sang anak.

AS ditangkap tim Reserse Kriminal dari Polsek Wanaraja, pada Kamis (30/11/2023) siang kemarin di rumahnya, yang berada di Kecamatan Pangatikan. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebut, AS diamankan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari istri, sekaligus ibu kandung korban.

"Kami mendapatkan laporan dari ibu korban, bahwa diduga telah terjadi tindakan asusila terhadap anak kandungnya, yang tak lain dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," ungkap Yonky, Jumat (1/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yonky menuturkan, AS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Kepada penyidik yang mengintrogasinya, AS mengakui aksi bejatnya tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, pelaku mengaku telah mencabuli anaknya sendiri yang masih berumur 14 tahun sebanyak 31 kali.

"Aksi pencabulan ini terjadi dari bulan Juni 2022 hingga November 2023. Modusnya dengan cara bujuk-rayu, diberikan uang sebesar Rp 5 ribu. Aksinya dilakukan di saung atau gubuk di dekat rumah, atau di rumah kontrakan," katanya.

ADVERTISEMENT

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh AS terhadap anak gadisnya ini sendiri terungkap berkat pihak sekolah. Sekolah heran, karena sang anak enggan untuk pulang ke rumah dan memilih menginap di rumah temannya.

"Setelah dipanggil oleh pihak sekolah, korban akhirnya menceritakan apa yang dia alami," pungkas Yonky.

Tersangka kini sudah ditahan polisi di Rutan Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1, Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads