Wiwin Wintasih, wanita berpakaian gamis tewas mengenaskan. Gadis 19 tahun asal Ciamis ini tewas di tangan kekasihnya.
Jasad Wiwin mulanya ditemukan bersimbah darah di kebun sekitar Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pageragung, Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (19/11) sore. Saat ditemukan, Wiwin mengalami luka di bagian kepala dan lehernya. Kepalanya pun masih ditutupi kerudung dan mengenakan gamis.
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan atas kematian warga Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis itu. Polisi memastikan bila korban dibunuh. Kepastian itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan polisi saat olah TKP. Adapun barang bukti tersebut di antaranya balok kayu dan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyelidikan juga mengarah ke sosok kekasih Wiwin yang diduga kuat sebagai pelaku bernama Herdis Permana (20). Pria asal Desa Payung Agung Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis itu bahkan sudah merencanakan aksinya sejak malam sebelumnya.
Mahasiswa sebuah sekolah tinggi di wilayah Tasik Utara ini, bahkan cukup niat menghabisi nyawa pujaan hatinya. Malam itu, ia membuat sebuah pentungan kayu.
Balok kayu diameter sekitar 15 sentimeter dia bentuk sehingga memiliki pegangan di bagian bawahnya, mirip pentungan namun tidak terlalu panjang. Kayu ini dibuat di sanggar kampusnya.
Hari itu, Wiwin mengendarai sepeda motornya untuk menjemput Permana ke kampus. Petang hari, Wiwin dibawa ke lokasi kejadian yang merupakan sebuah kebun durian di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.
Lokasi yang sepi itu jadi tempat keduanya cekcok mulut. Dari situ lah Permana gelap mata dan memukul serta menarik Wiwin hingga tergelincir di kebun dengan kontur tanah yang miring.
Keberingasannya belum berhenti. Wiwin diserang menggunakan pentungan kayu. Saat ditemukan polisi, kayu itu sudah dalam keadaan patah. Permana mengaku sudah memukul kepala Wiwin dengan pentungan buatannya sebanyak lima kali. Hingga akhirnya pada pukulan kelima, kayu itu patah.
Selain mempersiapkan pentungan kayu yang dia masukkan ke tas ranselnya, Permana juga membawa sebilah pisau jenis karambit. Lekuk tajam pisau ini menjadi penuntas kebiadaban Herdis menghabisi Wiwin.
Setidaknya ada 4 hujaman pisau yang merobek tubuh Wiwin. Di antaranya luka robek di leher depan, di pundak, di bawah telinga, dan di leher sebelah kanan.
"Jadi setelah dipukul oleh pentungan kayu, korban terlihat masih bernyawa sehingga pelaku mengeluarkan karambit dan menusuknya," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal, Kamis (30/11/2023).
Kini, Permana harus mempertanggung jawabkan aksi sadisnya. Ia pun dibuat tak berdaya saat ditangkap oleh polisi. Pria muda berperawakan kurus ini diberi hadiah timah panas pada bagian betis, karena sempat berusaha melawan petugas.
"Tersangka kita amankan di rumahnya, tapi pada saat dilakukan pengembangan, nah tersangka ini ada upaya untuk mencoba melawan petugas, sehingga kami mengambil tindakan tegas terukur. Ya kedua kakinya kita tembak," kata Fetrizal.
Ekspresi Permana di hadapan awak media dan polisi terlihat dingin. Nada bicaranya masih terdengar lantang menjawab pertanyaan polisi. Seolah tak ada rasa takut atau menyesali perbuatannya.
"Semalam saya mempersiapkan pembunuhan," katanya.
Dia mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama 4 tahun terakhir. Rupanya, kebiadaban Permana dipicu oleh keengganan untuk bertanggung jawab dengan kehamilan Wiwin.
"Tanggal 13 November dia memberitahu saya telat haid. Waktu itu pikiran awal saya bolehlah telat, tapi sudah berjalan 3 minggu kok belum juga haid. Jadi pikiran saya mungkin sudah hamil," lanjutnya.
Permana mengaku sempat berusaha menggugurkan kandungan pacarnya itu, namun tak berhasil. Sehingga dia nekat menghabisi pacarnya itu.
"Mau digugurin, cuma nggak kelihatan hasil digugurinnya, jadi dibunuh. Saya udah mentok," ujar Permana.
Dia juga sempat mengutarakan permintaan maaf dan rasa penyesalannya kepada keluarga korban. Dengan ekspresi datar dia mengakui bahwa dia seharusnya bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
"Untuk keluarga korban mungkin ini kekhilafan saya, sebagai manusia dan juga kesalahan. Saya sebagai seorang lelaki yang tidak bertanggungjawab kepada seorang perempuan. Seharusnya jika saya berani melakukan maka saya harus siap bertanggung jawab, tapi ini malah sebaliknya. Saya berani melakukan tapi saya malah merenggut nyawa dari korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, Herdis Permana harus siap dijerat hukuman dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
(aau/dir)