Kasus kematian Wiwin Wintasih (19) warga Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, akhirnya terungkap. Perempuan itu meninggal dunia di tangan kekasihnya sendiri yang bernama Herdis Permana (20) warga Desa Payung Agung Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis.
Motifnya, Herdis gelap mata karena kekasihnya itu diduga hamil atau mengalami keterlambatan datang bulan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin memaparkan kejadian ini berawal dari percakapan pasangan kekasih itu beberapa hari lalu. Wiwin mengaku dirinya sudah dua bulan tidak haid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian beberapa jam sebelum kejadian, keduanya memutuskan untuk bertemu membicarakan hal itu. "Dengan mengendarai sepeda motornya, korban kemudian menjemput tersangka ke kampusnya. Mereka berdua lalu bertemu," kata Zainal, Kamis (30/11/2023).
Selanjutnya pada Rabu (29/11/2023) petang itu, tersangka membawa korban ke lokasi kejadian yang merupakan sebuah kebun durian di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.
"Kemudian di lokasi kejadian yang sepi itu, terjadi cekcok mulut. Tersangka kemudian memukul korban dan menarik korban hingga tergelincir di kebun dengan kontur tanah yang miring," kata Zainal.
![]() |
Keberingasan tersangka belum berhenti, dia kemudian menyerang korban dengan menggunakan pentungan kayu. Menurut Zainal tersangka menghajar kepala korban sebanyak lima kali, bahkan hingga pentungan kayu itu patah. Akibatnya korban terkapar tak berdaya, tapi kebiadaban Herdis belum usai.
Dia lalu menghunus sebilah pisau dan menghujamkannya ke Wiwin. "Setelah itu pelaku kabur dan meninggalkan korban yang sudah meninggal dunia. Hingga korban akhirnya ditemukan oleh seorang warga dan kami pun mulai melakukan penyelidikan," kata Zainal.
Penyelidikan diawali dengan melakukan olah TKP dan melakukan identifikasi terhadap jenazah korban yang memang sudah dalam keadaan mengenaskan. Beberapa jam kemudian polisi berhasil mengidentifikasi dan menemukan sejumlah barang bukti. Penyelidikan pun langsung membuahkan hasil. "Sehingga akhirnya kami langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya. Kasus ini berhasil diungkap oleh tim kami dalam waktu kurang dari 24 jam," kata Zainal.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya pentungan kayu, pisau jenis karambit, pakaian korban, ponsel dan lainnya. "Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," kata Zainal. Sementara itu untuk melengkapi proses penyidikan polisi juga akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
(yum/yum)