Risma Tak Kapok Jadi Bandar Sabu Meski Baru Bebas dari Penjara

Risma Tak Kapok Jadi Bandar Sabu Meski Baru Bebas dari Penjara

Irvan Maulana - detikJabar
Selasa, 28 Nov 2023 18:33 WIB
Karawang -

ADW alias Risma (28) tak kapok masuk penjara. Baru bebas dari penjara bulan Mei 2023, Risma kembali diciduk gegara jadi bandar sabu di Karawang.

Selain Risma, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang juga meringkus kekasih Risma berinisial JTD alias Jeruco (32). Jerico dibekuk lebih dulu di perumahan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu.

"Awal mula kami mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pemuda, hingga akhirnya kami menangkap seorang pria berinisial JTD," ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zainal Abidin di Mapolres Karawang, Selasa (28/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jerico ditangkap usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 6,66 gram di wilayah Telukjambe Timur. Dari penangkapan itu, penyidik lalu melakukan pengembangan hingga menangkap Risma.

"Dari penangkapan saudara JTD, tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan interogasi terhadap tersangka, yang bersangkutan mengaku mendapat barang bukti (narkoba) dari saudari ADW yang berperan sebagai bos, sekaligus pacar dari JTD," kata dia.

ADVERTISEMENT

Tak selang berapa lama, pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar tentang keberadaan Risma yang tak jauh dari lokasi penangkapan Jerico.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami kemudian berhasil mengamankan saudari ADW di Perumahan Peruri, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang," ungkapnya.

Dari tangan Risma polisi berhasil mengamankan 93,16 gram narkoba jenis sabu. Total keseluruhan narkoba yang diedarkan Jerico dan Risma mencapai satu kilogram.

"Kalau total 1 kilogram, itu didapatkan Risma dari jaringan nasional. Ia bertransaksi dengan cara adu banteng atau bertemu langsung dengan kurir, ini total 93,16 gram dan 6,66 gram merupakan barang sisa transaksi yang belum berhasil diedarkan," papar Arif.

Tak tanggung-tanggung, sekali turun kepada Risma mencapai satu kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram itu didapatkan dari seseorang di luar kota berjuluk Gawok yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO.

"Sekali turun bisa 1 kilogram, Risma mengambil barang tersebut menggunakan sepeda motor seorang diri, dari saudara Gawok bandar narkoba di luar kota, yang masih DPO," ungapnya.

Residivis

Arif mengatakan Risma sebelumnya merupakan residivis dari kasus serupa, yang ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada tahun 2018 lalu. Dia baru keluar penjara pada Mei 2023.

"Kalau JTD ini baru pertama melakukan, dan masih beberapa bulan, kecuali Saudara ADW ini sudah kasus kedua, dia ditangkap Polda Jabar atas kasus yang sama pada tahun 2018, dan baru keluar Mei 2023 kemarin," kata Arif.

Akibat perbuatannya, Risma dan Jerico dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran dan perbuatannya masing-masing.

"Untuk saudara JTD kita sangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ucapnya.

Sedangkan Risma sang gembong narkoba yang menyandang gelar residivis diganjar pasal lebih berat dengan ancaman mencapai puluhan tahun penjara.

"Untuk saudari ADW kami sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup dan pidana denda maksimum," pungkasnya.

(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads