Cemburu Buta yang Buat Ona Gelap Mata Tusuk Mati Rasni

Cemburu Buta yang Buat Ona Gelap Mata Tusuk Mati Rasni

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 28 Nov 2023 16:08 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Ilustrasi pembunuhan (Foto: detikcom)
Cirebon -

Ona Sudana (47) diringkus polisi usai tega menghabisi nyawa Rasni (47) di Cirebon. Cemburu buta melatarbelakangi Ona tega membunuh mantan istri sirinya itu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pelaku yang merasa cemburu. Pelaku merasa emosi saat mendapatkan informasi jika korban telah didatangi oleh laki-laki lain.

"Motif yang kemudian melatarbelakangi adalah pelaku merasa cemburu. Karena pada malam Minggu pelaku mendengar informasi bahwa korban didatangi oleh laki-laki. Sehingga pelaku kemudian mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," kata Arif di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melakukan aksi pembunuhan, pelaku sempat mengajak korban untuk rujuk. Namun korban menolak. Hal ini yang kemudian membuat pelaku gelap mata hingga melakukan aksi pembunuhan dengan cara menikam dada korban menggunakan sebilah pisau.

"Pelaku sempat berusaha membujuk korban untuk rujuk. Namun korban menolak dan bahkan berteriak. Kemudian pelaku mencabut pisau yang memang sudah dipersiapkan. Kemudian dilakukanlah peristiwa penusukan dan pembunuhan itu," kata Arif.

ADVERTISEMENT

Akibat dari kejadian ini, korban bernama Rasni pun tewas dalam kondisi bersimbah darah dengan sembilan luka tusuk pada bagian dada.

Sementara pelakunya, yakni Ona Sudana langsung melarikan diri ke area perkebunan yang ada di sekitar rumah korban. Pelaku juga sempat berusaha kabur ke Jakarta Timur sebelum kemudian berhasil diringkus oleh pihak kepolisian pada Senin (27/11).

Saat ini, pelaku pembunuhan terhadap Rasni telah ditangkap. Pelaku Ona Sudana yang merupakan mantan suami siri dari korban itu kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kejadian tersebut. Barang bukti yang disita beberapa di antaranya yakni sebilah pisau dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhan.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Pelaku kita kenakan Pasal 340 dan atau Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Arif.

Sekadar diketahui, wanita di Kabupaten Cirebon ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya. Wanita bernama Rasni (47) itu tewas dengan sembilan luka tusuk di tubuhnya akibat ditikam oleh pelaku yang merupakan mantan suami sirinya.

Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman korban, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten pada Minggu (26/11) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.




(dir/dir)


Hide Ads