Kasus penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan Samuel Sunarya (29) kembali memunculkan drama baru. Pihak Samuel sedang mempertimbangkan melaporkan balik Vissi El Alexandra (28), sang dokter gigi yang diketahui menjadi korban dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Samuel, Yopi Gunawan, mengklaim bahwa pihaknya mengantongi bukti-bukti baru atas dugaan Vissi memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik kepolisian saat itu. Bahkan kata Yopi, dugaan yang dia yakini ikut dikuatkan dalam rekonstruksi ulang kasus tersebut pada pekan lalu.
"Betul (rencana melaporkan balik Vissi sedang dipertimbangkan). Karena dalam rekonstruksi ulang, ada beberapa fakta yang tidak sesuai dengan reka adegan yang sudah dilakukan kemarin," katanya kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yopi pun membeberkan, dalam rekonstruksi ulang kasus Samuel, ada beberapa keterangan Vissi yang dinilai tidak sesuai. Mulai dari pengakuan telah dianiaya oleh Samuel, hingga soal penusukan yang Vissi kabarkan melalui media sosial.
Untuk pengakuan telah dianiaya Samuel, Yopi menegaskan bahwa kliennya justru yang mendapat penganiayaan lebih dulu. Salah satu bukti kuat yang ia kantongi adalah rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan bahwa Vissi lah yang memulai penganiayaan tersebut.
"Dalam adegan reka ulang yaitu pada reka ulang ke 20 ke atas, kejanggalannya adalah di awal bahwa korban yang mukul duluan. Setelah dikoreksi oleh jaksa, jaksa ikut dalam rekonstruksi, korban akhirnya mengakui bahwa korban memukul duluan," ucap Yopi.
Kemudian mengenai penusukan, Vissi kata Yopi, mengakui kejadian itu tidak pernah dialaminya saat rekonstruksi dilakukan. Kata dia, Samuel saat itu memang membawa pisau lipat saat mendatangi Vissi, namun senjata tajam tersebut tidak pernah dihunuskan ke arah korban.
"Dibeberapa berita dikemukakan bahwa tersangka menusuk korban. Padahal korban mengakui bahwa itu bukan menusuk, tapi mau merebut pisau dari tersangka," ucapnya.
Yopi lantas menginginkan kasus ini bisa terang benderang. Sehingga di persidangan nanti, pihaknya bisa memberikan pembuktian mengenai kasus yang dialami kliennya tersebut.
"Saya ingin perkara ini jadi terang benderang, jangan ada yang ditutup-tutupi. Kita maunya pure fakta-fakta dalam terjadinya di TKP itu harus sesuai dengan kejadian yang dilakukan oleh SS," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Samuel sebelumnya diciduk di kediamannya di Jl Taman Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Ia ditangkap setelah aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang dokter gigi bernama Vissi El Alexandra viral di media sosial.
Kini, Samuel terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)