Titik Terang Motif Samuel Ancam Dokter Gigi di Bandung

Titik Terang Motif Samuel Ancam Dokter Gigi di Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 26 Okt 2023 21:39 WIB
Samuel saat melakukan rekonstruksi pengancaman ke dokter gigi di Bandung.
Samuel saat melakukan rekonstruksi pengancaman ke dokter gigi di Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Polisi akhirnya mengungkap motif yang memicu Samuel Sunarya (29) nekat menganiaya dan mengancam akan membunuh seorang dokter gigi perempuan bernama Vissil El Alexandra (28). Dari hasil pemeriksaan, petugas menyimpulkan bahwa pelaku melakukan hal itu karena sifat provokatif.

"Jadi memang sampai saat ini, bisa disimpulkan bahwa dia itu pertama kali melakukan provokasi melalui DM Instagram. Karena memang terjadi perdebatan kedua belah pihak dan ada tantangan untuk menghampiri korban, akhirnya dilaksanakan terhadap yang bersangkutan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra usai rekonstruksi, Kamis (26/10/2023) malam.

"Jadi kita simpulkan itu sifat provokatif yang bersangkutan (Samuel)," ucap Agta menambahkan. Namun, Agta tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai motif aksi nekat yang Samuel lakukan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agta mengungkapkan, serangan yang dilakukan Samuel dilakukan tanpa ada masalah apapun dengan korban. Agta juga menegaskan, korban dan Samuel sudah tidak menjalin komunikasi kembali dalam waktu yang lama.

"Iyah, tidak ada sebab. Karena dari pihak korban pun tidak merasa ada permasalahan dan tidak ada komunikasi sebelumnya. Jadi provokasi secara tiba-tiba dengan alasan pribadinya, kemudian terjadilah kejadian tersebut," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Samuel sebelumnya diciduk di kediamannya di Jl Taman Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Pengkapan tersangka pun berlangsung selama 5 jam lantaran pemilik rumah menghalangi upaya polisi.

Kini, Samuel terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun kurungan penjara.

(ral/mso)


Hide Ads